Pati, baistnews.com Sidang Agenda putusan atas kasus dengan terdakwa 2 aktivis Pati yang diduga memblokir jalan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar. Oleh majelis hakim diputuskan terdakwa bersalah namun tidak diwajibkan menjalani hukuman kurungan. Vonis 6 bulan pidana pengawasan 10 sehingga bisa langsung bebas usai sidang (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Pentolan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Supriyono alias botok dan Teguh Istiyanto alias pak RW sebelumnya itu terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu. Setelah melewati banyak sidang, kini saatnya vonis dijatuhkan oleh palu hakim PN Pati.
Aksi tersebut terjadi usai DPRD Pati menggelar sidang paripurna hak angket dan memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Sudewo. Atas pemblokiran jalan tersebut, Botok dan Teguh kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum.
Massa yang diperkirakan ribuan orang itu sudah berkumpul di Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan PN Pati sejak sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka membawa berbagai atribut seperti pengeras suara, bendera merah putih, hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Mereka datang tidak hanya dari Kabupaten Pati, tetapi juga dari sejumlah daerah sekitar.
Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir mengawal jalannya sidang. Di antaranya putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno , Praktisi hukum dari Surabaya cak Sholeh, ketua BEM UNISULLA, Ketua BEM UMK dan juga pengawas peradilan yang selalu hadir dari Komisi Yudisial Semarang.
Pembacaan amar putusan dengan Vonis 6 bulan pidana dengan pengawasan 10 bulan karena telah melanggar pasal 160 KUHP lama tentang penghasutan, disambut gembira oleh para terdakwa, pendamping hukum dan massa pendukung Botok cs. Euporia tak terbendung dari dalam maupun luar ruang sidang. Akhirnya Botok dan Teguh bisa menghirup udara bebas usai sidang ke 13 tersebut.
/mury.





