Pati, baistnews.com  Jawa Tengah 09/12/25. Sidang akal akalan dengan modus ‘Kwitansi kadaluwarsa’ kembali digelar di PN Pati dengan momor perkara 58/Pdt.G/25/PNPti. Namun terasa aneh dan menggelitik karena penggugat (Utomo) menghadirkan saksi yang notabene adalah salah satu tergugat dan juga lawyer di salah satu tergugat yang pada akhirnya ditolak Hakim.

Pendamping Hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo

Diketahui dalam sidang Perdata ini Utomo menggugat Siti Fatimah Aal Zana Nur Fatimah ( Zana) dan turut tergugat :Kapolda Jawa Tengah, Notaris Johan Nurjam Baha, S.H.M.Kn,  Hetty Gusmawarti, Karyono,S.H, Sri Harni, dan Anis Subiyanti.

Sidang ke 12 dengan menghadirkan saksi dari penggugat tersebut ditolak oleh majelis hakim karena saksi adalah turut tergugat. Saksi Karyono , S.H selain turut tergugat juga diketahui sebagai Lawyer dari tergugat Sri Harni. Semakin jelas bahwa gugatan tersebut sebagai akal akalan Utomo seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Zana Dr. Nimerodin Gulo. “Akal akalan utomo saja itu gugatan, bagaimana bisa dia menggugat teman temannya sendiri, ini malah memalukan, mahasiswa semerster lima saja tahu jika seorang tergugat tidak bisa menjadi saksi yang diajukan pengugat,”  pungkasw Nimerodin Gulo dengan tertawa geli mengingat kelakuan Utomo.

Zana mengisahkan bahwa Utomo memang dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada sidang ke tiga kalinya. ” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara, saya laporkan lagi pada kasus dugaan penipuan saham kapal kerugi9an saya 1.75 milyar dan kini dia kembali mendekam di penjara,” tuturnya.

Di kasus sebelumnya  itu PN Pati membuat keputusan Utomo tidak bersalah secara pidana namun tetap diputus oleh MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
” Kala itu kan utomo berulah dengan membuat geger demo korban kriminalisasi dan sekarang membuat trik lagi dengan menggugat saya, sebenarnya kan simpel sekarang ini masalah saham kapal, saya juga tidak pernah mendapat devidennya, dulu juga begitu perbekalan jangankan keuntungan pokok modalnya saja belum kembali. Simpelnya dibayar kan selesai,” ungkap Zana.

/Red.