Pati, baistnews.com . Kembali digelar sidang perdata no 58/Pdt.G/2025/PN Pti, antara Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana dalam agenda sidang pembuktian, pihak penggugat Utomo lewat Kuasa hukumnya menggunakan akal bulus dalam berkelit untuk bebas dari jerat pidana.  Utomo dianggap menggunakan Alat bukti  palsu, kuas hukum Zana akan menjadi Tuntut. (19/11)

Sidang perdata kali ini adalah usaha Utomo untuk lepas dari jerat pidana karena dilaporkan Zana telah melakukan dugaan penipuan bermodus saham kapal. Utomo yang sekarang mendekam di Lapas Pati berusaha menggunakan segala macam cara untuk lepas dari jerat hukum, gugatan perdata kepada Zana disidangkan di PN Pati hingga kini masih berputar-putar tanpa arah yang jelas.


Kuasa hukum tergugat (Zana) Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H menganggap bahwa gugatan perdata Utomo ini adalah akal-akalan, pada tahap pembuktian kali ini Utomo lewat Kuasa hukumnya mengajukan bukti bahwa pernah diputus tidak bersalah di PN Pati, menyembunyikan putusan bersalah dari MA. “Akal-akalan Utomo saja dalam pembuktian ini, karena menyembunyikan data yang sebenarnya ditambah lagi membuat dokumen palsu, ” ungkap Gule.
“Dipastikan alat bukti sebagai akal-akal 5 000 persen itu palsu, tanda tangan palsu itu jelas banget, kalu memang asli kenapa tidak diserahkan penyidik di kepolisian biar dilab, dokumen tersebut diberikan setelah di pengadilan ini berusaha mengecoh Hakim di pengadilan, atas perbuatannya ini yang memalsu dokumen Kami juga akan menuntut penggugat saudara Utomo karena telah memalsukan dokumen,”ancam Gule.

Utomo kini sedang mendekam di Lapas Pati dengan dugaan penipuan atau penggelapan (melawan Zana) uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini belum disidangkan, sidang ini adalah perdata karena Utomo gugat zana memakai kwitansi kadaluwarsa. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda penyampaian bukti bukti tambahan dari tergugat (Zana).

/Red.