Pati, baistnews.com Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati lanjutkan pendalaman kasus dengan menghadirkan pakar hukum tata negara Bifitri Susanti . Kedatangan  para ahli diharapkan memperkuat argumentasi hukum dan memperjelas arah langkah Pansus dalam menjalankan kewenangan hak angket DPRD. (25/08)

Ahli hukum tata negara Universitas Atmajaya Bifitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menerima Anugerah Konstitusi M Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara pada 2018. Bifitri juga dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum melalui perumusan konsep dan langkah kongkrit pembaruan, serta dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan. Ia lulus Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1999 dan Master of Laws di Universitas of Warwick, Inggris pada 2002.

Bifitri menyebut kajian perlu dilakukan mendalam agar tidak ditolak Mahkamah Agung. “Dasar hukumnya jelas, terutama terkait sumpah jabatan dan pelaksanaan aturan pemerintahan daerah,” ungkapnya dalam forum tersebut.

Bifitri menambahkan, beberapa temuan seperti aturan pajak daerah serta mutasi pejabat bisa menjadi dasar penting. Ia menekankan, DPRD perlu menyiapkan pertanyaan tajam saat bupati dipanggil untuk menjawab hasil temuan pansus.

Sementara itu Dosen Universitas Semarang Muhammad Junaedi menilai pemanggilan kepala daerah merupakan kewenangan sah Pansus untuk melengkapi dokumen serta bukti. “Pemanggilan bupati justru kesempatan melengkapi berkas, agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” Ungkapnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menegaskan, pihaknya serius menjalankan  tahapan pemeriksaan. “Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses, agar Pansus tidak kehilangan arah dan tetap konsisten pada tugasnya,” ujarnya.

Hingga kini Pansus telah membahas empat poin dari total dua belas agenda yang direncanakan. DPRD berkomitmen melibatkan ahli pidana dan praktisi hukum lain, demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. /Adv 06