Baist News
Jumat, 23 Agustus 2024
Merujuk pada Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR tentang syarat kuorum dalam sidang yaitu harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR, maka rapat paripurna pun dibatalkan, dikarenakan anggota DPR yang berjumlah 575 anggota tersebut hanya dihadiri 89 anggota.
Seharusnya di dalam peraturan tersebut, rapat paripurna baru bisa dimulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR, sedangkan rapat paripurna pada kamis (22/8) kemarin hanya dihadiri 89 anggota.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ketidakhadiran anggota ini karena lagi banyaknya kunjungan kerja ke luar kota, sehingga tingkat kehadirannya jadi rendah”, kata Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (21/8) kemarin, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan, tetapi RUU tersebut hanya disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, dan hanya PDIP yang menolak.
Dengan tingkah DPR tersebut, maka munculah gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, yang menolak pengesahan RUU Pilkada, dan aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR mengabaikan putusan MK.
“Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh, taat dan tunduk kepada aturan, pada saat pendaftaran nanti, dikarenakan RUU Pilkada belum jadi UU, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian,” ungkap Dasco.
/Tim.