
JAKARTA – baistnews.com Dalam rangka memperkuat regulasi penentuan harga satuan pekerjaan berdasarkan peraturan Menteri PUPR RI. Komisi C DPRD Kudus mengadakan kunjungan yang didampingi Sekwan juga dinas PUPR dan inspektorat Kudus.
Dalam kunjungan tersebut diterima oleh Nur Aini dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementrian RI beserta stafnya.
Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Jl. Pattimura No.20 2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 22-24 Mei 2025.
Pranoto, wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus mengatakan, dalam kunjungan kerja kali ini 11 anggota Komisi C ikut kunjungan ke Kementrian PUPR RI, didampingi Sekwan 4 orang, kemudian dari dinas PUPR Kudus ada 4 orang, dan Inspektorat 2 orang.
“Yang ikut kunjungan kali ini adalah Rochim Sutopo, Pranoto, Arifin, Ridlwan, Sandung Hidayat, Superiyanto, Safuan, Sakdiyanto, Roni, Nawawi, dan Susanto, dari Sekwan Raras, Rizal, Ria, dan Didik, sementara dari Dinas PUPR Budi Firman, Eko Saputro, Supriyadi, dan Nur Aini, dari Inspektorat diwakili Budi Harjo dan Meri Nurdiyanto,” kata Pranoto Jum’at, 23 Mei 2025.
Dalam kunjungan tersebut membahas dan menganalisa Penentuan Harga Satuan Pekerjaan (HSP) berdasarkan regulasi PUPR RI, seperti Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, sangat penting dalam perencanaan dan pengendalian proyek konstruksi.
Regulasi ini memberikan pedoman bagi penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, termasuk analisa harga satuan, untuk memastikan kualitas dan efisiensi proyek.
Pranoto juga menekankan akan pentingnya Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang merupakan proses perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk menentukan harga satuan untuk setiap jenis pekerjaan.
Proses ini sangat penting untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang merupakan dasar penawaran dalam tender.
“Permen PUPR 1 2022 Tentang Analisis Harga Perkiraan Satuan (AHSP) Pasal 4. Pekerjaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pranoto politisi asal PDI Perjuangan menambahkan, bahwa peraturan dari PUPR RI,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait penyusunan HPS, termasuk Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi.
Analisa HSP mencakup perhitungan biaya langsung (upah, bahan, dan alat) dan biaya tidak langsung (biaya umum dan keuntungan). Sedangkan untuk penerapan di lapangan AHSP digunakan untuk merencanakan dan mengendalikan sumber daya proyek, seperti bahan material, tenaga kerja, dan waktu.
Oleh karenanya dari Kementerian PUPR juga mendorong transformasi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengembangkan Sistem Informasi Harga Satuan Pekerjaan (SIPASTI).
Selanjutnya Analisa HSP bertujuan untuk menentukan harga satuan yang wajar dan akurat, sehingga dapat mencegah selisih antara harga yang ada dalam HPS dengan harga yang dibayarkan oleh penyedia jasa.
“Menjaga efisiensi anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan mencegah potensi penyimpangan anggaran,” imbuhnya.
Penyusunan AHSP yang cermat dan akurat berdasarkan regulasi PUPR RI sangat penting untuk memastikan kualitas dan efisiensi proyek konstruksi. Peraturan dan panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR memberikan dasar bagi perencana konstruksi untuk menyusun perkiraan biaya yang tepat dan mengurangi risiko kesalahan estimasi.
Kunjungan Komisi C, dan Inspektorat fokus pada pengawasan dan memastikan kepatuhan anggaran dalam proyek pembangunan. Mereka akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait penggunaan anggaran yang berkaitan dengan satuan harga.
Kemudian untuk Dinas PUPR Kabupaten Kudus ini bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek infrastruktur. Mereka akan memberikan informasi dan data terkait satuan harga pekerjaan yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur.
Keputusan Menteri PUPR RI yang berupa Dokumen, ini berisi standar harga untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan jalan, jembatan, bangunan, dan lainnya.
Dalam kunjungan ini, diharapkan akan ada manfaat yang kita peroleh yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur. Peningkatan efisiensi anggaran dan kualitas pekerjaan.
Sebagai contoh, jika suatu proyek jalan melibatkan pekerjaan pengaspalan, satuan harga pengaspalan harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR RI. Jika terjadi penyimpangan harga, maka Komisi C Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan rekomendasi tindakan yang diperlukan.
“Peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di Kudus diharapkan mampu menyerap anggaran yang sesuai dengan harapan (awal tahun). Hal tersebut dilakukan demi dan untuk kemajuan Kudus yang harmoni dan semakin sejahtera serta bertaqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan cita-cita Bupati Kudus,” terangnya.
“Dalam kunjungan kali ini, merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan anggaran proyek infrastruktur yang efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan memastikan satuan harga pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menjamin kualitas pekerjaan dan mengurangi potensi penyimpangan anggaran,” tutupnya.
(L-Man/Tim)