JEPARA – baistnews.com Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terduga predator seks berinisial ‘S’ di Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 30 April 2025.

Korban predator seks Jepara, S bertambah menjadi 31 orang. yang semula 21 orang. Rata-rata mereka merupakan anak di bawah umur (ABG).

Penggeledahan Polda Jateng di Rumah Predator Seks di Jepara

Sebelumnya, jumlah korban S masih di angka 21 oang. Namun, pada Rabu (30/4/2025) jumlahnya menjadi 31 orang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penambahan itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Dwi Subagio mengungkapkan, dari data di handphone pelaku mulanya ada 21 korban yang masih anak-anak di bawah umur. Namun, pada perkembangannya, terdapat korban lainnya.

“Bukan 21 anak, tetapi ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” ungkap Dwi Subagio usai menggeledah rumah pelaku di Jepara, pada Rabu pagi 30 April 2025.

Ia mengungkapkan, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.

See also  Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur, Lumajang: LSM LIRA Desak Proses Hukum yang Transparan

Dwi mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita dari rumah pelaku, di antaranya empat unit handphone pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dwi, ada sebagian barang bukti berupa video dan foto porno korban yang sudah dihapus.

”Kami akan menggunakan labfor untuk membuka (file yang sudah dihapus) kembali. Kita nanti akan pastikan jumlah korban,” kata Kombes Dwi.

Kombes Dwi mengungkapkan, korban pelaku predator seksual itu berusia antara 12-18 tahun. Korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah.

”Sebagian korban sudah ada yang disetubuhi,” terangnya.

Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan, kemudian menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

“Pelaku telah kami amankan, Polda Jateng juga mendalami motif dan tujuan pelaku mengumpulkan konten asusila perbuatanya dan menyebarluaskan pornografi aksinya tersebut,” pungkasnya.

(Elm@n)

Visited 126 times, 126 visit(s) today