PATI – baistnews.com Pemindahan tempat kerja yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo terhadap para ASN, menjadi perhatian serius dari Pansus Hak Angket DPRD Pati. Pada hari Rabu tanggal 3 Setember 2025 Pansus mendalami kasus mutasi dilingkungan pendidikan, Pansus menduga, mutasi atau pemindahan tempat kerja ini sebagai hukuman karena tidak mendukung bupati Sudewo saat kampanye lalu.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mengatakan, mutasi seorang guru menjadi perhatian dari pihaknya, selain mutasi dan penurunan jabatan yang didalami di lingkungan Pemda waktu lalu. Karena setelah ada aksi demo 13 Agustus, Dinas Pendidikan kemudian mengembalikan lagi guru yang sebelumnya dipindahtugaskan.
“Kemarin kami mengundang Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu terkait pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan tentang pemindahan guru,” ujar Bandang, Kamis (4/9/2025).
Kemudian, ada mutasi yang menimpa ASN dokter. Dimana dokter tersebut dipindahtugaskan sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
Selain isu pendidikan dan kesehatan, Pansus juga menyoroti masalah penempatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS. Dari total 72 PNS Sekdes, hanya 43 yang ditarik ke kecamatan. Pansus mempertanyakan alasan ketidakseragaman ini dan proses perpindahan yang dilakukan.
“Kami juga memanggil dokter Reni dari RSUD Soewondo. Dalam sebulan lima hari, yang bersangkutan menerima tiga Surat Keputusan (SK) pemindahan, bahkan ada SK yang salah. Dokter Reni dipindahkan dari RSUD Soewondo ke Kayen, lalu kembali lagi ke Soewondo. Kami ingin mendalami apakah ini bentuk pembinaan atau ada hal lain,” tandasnya. Adv 06



