KUDUS – baistnews.com Penerimaan Dana Desa (DD) pada tahun 2026, bagi 123 desa yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Kudus mengalami penurunan drastis. Nominalnya hampir Rp 100 miliar dibandingkan tahun lalu.
Dana desa untuk desa di Kudus tahun 2025 sendiri tecatat sebesar Rp 140 miliar. Sedangkan pada tahun 2026 hanya mendapatkan sekitar Rp 44 miliar untuk 123 desa se-Kabupaten Kudus.
Alokasi anggaran dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Kudus pada tahun 2026 hanya berkisar antara Rp 240 hingga Rp 370 juta. Angka tersebut anjlok dibanding pada tahun 2025 yang mana beberapa desa bisa mencapai Rp satu miliar.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, memang pada tahun 2026 terdapat pengurangan dana desa. Dengan nominal demikian, anggaran dana desa di Kudus pada 2026 hanya sekitar 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Menurun dari Rp 140.654.773.000 pada tahun 2025 menjadi Rp 44.002.864.000 di tahun 2026,” kata Famny Dwi Arfana pada Selasa, 6 Januari 2026.
Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Famny menegaskan, bahwa penggunaan DD tahun 2026 harus dilakukan secara efektif dan efesien. Pemerintah Desa diminta untuk memfokuskan sisi anggaran pada sembilan poin prioritas.
Adapun sembilan prioritas meliputi; penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), infrastruktur padat karya, digitalisasi dan tekhnologi desa, dan biaya operasional desa,” terangnya.
“Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran ini, diharapkan setiap Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus dapat menyusun rencana kerja yang lebih selektif, demi menjaga kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur yang mendesak,” terangnya.
Lebih lanjut Famny menambahkan, bahwa dengan adanya pengurangan dana desa ini tentu membuat dilematis perangkat desa. Dampak pengurangan itu tentu cukup berpengaruh pada proyeksi pembangunan di desa.
“Bagi desa yang sudah memiliki PAD mungkin tidak akan berpengaruh besar tapi bagi yang belum akan sangat berpengaruh. Maka dari itu harapannya nanti desa bisa menggerakkan perekonomian melalui KDPM maupun BUMDes,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah desa untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan desa. Dengan adanya pengurangan dana desa ini, diharapkan tidak menurunkan semangat untuk melayani masyarakat dengan optimal.
”Perangkat desa lebih bijak lagi mengelola dana desa. Paling penting ya.. jalankan ketentuan penggunaan dana deaa sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
(L-Man)





