Kategori: Hukum dan Kriminal

18 Maret 2026
PATI – baistnews.com Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi terpidana. Hal tersebut disampaikan Advokat Dr. Teguh Hartono, SH., MH., terkait proses eksekusi putusan pidana. Teguh menjelaskan, setelah hakim memutus perkara, biasanya dilanjutkan dengan proses minutasi. Dalam proses tersebut, para pihak akan menerima petikan putusan yang berisi amar atau […]










