KUDUS – baistnews.com Sungguh sangat ironis, di saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mencanangkan peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan etos kerja, namun justeru yang terjadi 2 ASN di Kudus mencoreng marwah pemerintahan.

Dugaan adu jotos antar oknum pejabat Pemda Kudus di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Kini dua ASN pejabat di lingkungan Pemkab Kudus diberhentikan sementara buntut kasus perkelahian di tempat karaoke saat jam kerja, beberapa waktu yang lalu.

Revlisianto Subekti Sekda Kudus

Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, keduanya dicopot sementara untuk memperlancar dan mempercepat proses pemeriksaan.

Sekda mengatakan, dua pejabat yang dicopot buntut kasus tersebut adalah AH yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus dan EW Kepala UPT TPA Tanjungrejo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kudus telah menunjuk Plh Kepala Dinas PKLPH dan Plh Kepala UPT TPA Tanjungrerjo.

“Untuk Plh Kepala Dinas PKPLH ditunjuk Masyudi yang saat ini staf ahli Bupati, sedangkan untuk Plh Kepala UPT TPA Tanjungrejo saat ini diisi Ristianto. Keduanya mulai bertugas hari ini,” kata Sekda, pada Senin, 28 Juli 2025.

Lebih lanjut Kelik panggilan akrab Revlisianto Subekti, menambahkan, bahwa Inspektorat Kudus telah menyelesaikan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta atas kasus perkelahian AH dan EW di tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati saat jam kerja.

“Inspektorat telah menyampaikan laporan pemeriksaannya yang telah disampaikan ke Bupati Kudus untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Disiplin. Untuk sanksinya apa nanti akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati Kudus,” imbuhnya.

Sekda juga menjelaskan, Pembebasan sementara, ini guna untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan oleh TPK sebelum nanti turun sanksi.

“Jika masih sebagai kepala dinas, dimungkinkan yang bersangkutan masih ada tugas kedinasan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. Karena itu keduanya diberhentikan sementara agar fokus pada pemeriksaan ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, AH dan EW terlibat perkelahian dengan pria berinisial S di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari rekaman CCTV yang diterima Inspektorat, mereka sebelumnya terlihat berbincang-bincang di dalam karaoke. Diduga dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, tiba-tiba terjadi ketegangan antara EW dan D lantaran keduanya melakukan kontak mata dengan menunjukkan gestur yang tidak menyenangkan. EW yang tidak terima kemudian memukul D.

Perkelahian berlanjut hingga ke teras depan tempat karaoke. Lebih lanjut rekan EW berinisial AH yang melihat ketegangan ini berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono sebelumnya menjelaskan, rangkaian peristiwa itu memang dilakukan dua ASN dan satu warga sipil pada saat jam kerja. Namun ketika terjadi perkelahian, menurut Eko sudah di luar jam kerja.

“Kami merekam benar tidaknya kejadian yang dilaporkan, dan terbukti benar berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi,” jelas Eko.

Selepas kejadian, Eko Djumartono bersama enam tim audit dari Inspektorat memeriksa dua ASN yang terlibat dan satu korban dari warga sipil.

Namun saat diperiksa, kata Eko, korban tidak mengalami luka serius. “Ketiganya telah kami panggil untuk diminta keterangannya,” katanya.

Sanksi tegas menunggu Eko menyatakan, hal tersebut berada ditangan tim penegak disiplin.

“Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan keputusan, mengenai sanksi atau tidaknya akan ditentukan oleh tim lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)