PATI, baistnews.com – Berakhirnya masa jabatan seorang kepala desa semestinya menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan yang tertib. Namun, ketika tanah bengkok masih disewakan untuk masa pemanfaatan yang melampaui akhir masa jabatan, persoalan administrasi dan kepastian hak penyewa menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. (20/10)
Situasi itu kini menjadi perhatian di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Enam warga yang menyewa tanah bengkok dengan total pembayaran mencapai Rp216 juta meminta kepastian mengenai kelanjutan pemanfaatan lahan dan pengembalian uang mereka.
Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan waktu antara masa jabatan Kepala Desa Ali Rohmat yang disebut berakhir pada 16 Maret 2027 dengan dokumen penyewaan yang mencantumkan masa pemanfaatan lahan hingga 2027, bahkan terdapat periode yang disebut berlangsung sampai Oktober atau November.
Berdasarkan surat Pemerintah Desa Tlogosari tertanggal 5 Oktober 2026, pemerintah desa mengajukan permohonan persetujuan pelelangan tanah bengkok kepala desa. Dalam surat tersebut, masa jabatan Ali Rohmat disebut berakhir pada 16 Maret 2027. Dokumen itu juga memuat rencana pembagian hasil lelang untuk sejumlah kebutuhan, termasuk bagian kepala desa lama, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan masa peralihan kepala desa baru.
Di sisi lain, sejumlah kuitansi yang diperlihatkan para penyewa menunjukkan adanya pembayaran untuk pemanfaatan tanah dalam periode tertentu. Enam penyewa tersebut ialah Prastiyo sebesar Rp34 juta, Lasjan Rp21 juta, Matsri Rp30 juta, Karyo Papua Rp36 juta, Sunardi Rp50 juta, dan Sadiman Rp45 juta. Total pembayaran yang tercatat mencapai Rp216 juta.
Bagi para penyewa, persoalannya bukan sekadar pergantian kepala desa. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai kelanjutan perjanjian yang telah disepakati, terutama apabila rencana pelelangan tanah dilakukan sebelum masa pemanfaatan lahan yang tercantum dalam dokumen berakhir.
Tanggung jawab pengelolaan tanah bengkok
Tanah bengkok merupakan bagian dari aset desa yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan daerah yang berlaku. Karena itu, setiap rencana pelelangan maupun pemanfaatannya perlu memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk penjelasan mengenai perjanjian yang sudah berjalan.
Dalam konteks Tlogosari, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai status perjanjian sewa yang telah dibuat, dasar penetapan jangka waktu pemanfaatan, serta mekanisme penyelesaian apabila masa pemanfaatan melampaui masa jabatan kepala desa.
Kejelasan tersebut penting agar pergantian kepemimpinan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang telah membayar uang sewa. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan tanggal dalam dokumen. Hal itu perlu diperiksa dengan melihat isi perjanjian, aturan pengelolaan aset desa yang berlaku, serta proses administrasi pelelangan.
Penyewa meminta kepastian
Enam penyewa telah mendatangi kantor Desa Tlogosari untuk meminta penjelasan. Saat kedatangan mereka, menurut keterangan yang diperoleh, hanya ada satu perangkat desa di kantor. Beberapa menit kemudian, mereka ditemui oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.
Dalam pertemuan itu, Kaur Pembangunan menyampaikan bahwa pihak desa akan mengupayakan pertemuan antara para penyewa dengan keluarga Ali Rohmat untuk mencari penyelesaian.
Kaur Pembangunan juga menyampaikan bahwa pengembalian uang sewa akan diperhitungkan sampai batas berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Maret 2027, dengan perhitungan yang disebut mengacu pada hasil lelang tanah bengkok.
Akan tetapi, penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci besaran pengembalian untuk setiap penyewa, dasar perhitungannya, serta bagaimana hak pemanfaatan lahan untuk periode setelah Maret 2027 akan diselesaikan.
Keterangan mengenai posisi Kaur Pembangunan yang disebut juga sebagai ketua panitia lelang mendatang turut membuat transparansi proses pelelangan menjadi penting. Pemerintah desa perlu menjelaskan pembagian tugas, dasar keputusan, dan mekanisme penyelesaian perjanjian yang telah berjalan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Kepastian sebelum pelelangan
Surat tertanggal 5 Oktober 2026 menunjukkan bahwa rencana pelelangan tanah bengkok telah masuk dalam proses administrasi. Namun, rencana tersebut perlu dijelaskan bersama status penyewaan yang sudah ada, sehingga warga memahami apakah perjanjian mereka tetap berlaku, perlu disesuaikan, atau harus diselesaikan melalui mekanisme lain yang sah.
Pemerintah desa juga perlu menerangkan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban kepada penyewa, termasuk apabila terdapat pengembalian uang. Besaran dan tata cara pengembalian sebaiknya didasarkan pada dokumen perjanjian serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada perkiraan hasil lelang.
Para penyewa berharap memperoleh penjelasan tertulis mengenai keabsahan perjanjian, batas hak pemanfaatan lahan, dan mekanisme penyelesaian pembayaran. Kepastian tersebut dibutuhkan agar rencana pergantian kepemimpinan dan pelelangan aset desa dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan hak pihak yang telah melakukan pembayaran.
Hingga berita ini disusun, besaran pengembalian uang dan penyelesaian hak pemanfaatan lahan para penyewa masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi dari Ali Rohmat atau pihak yang mewakilinya, serta penjelasan resmi pemerintah desa mengenai dasar hukum dan mekanisme pelelangan, diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Persoalan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola aset desa: bukan hanya bagaimana pelelangan dilaksanakan, melainkan juga bagaimana setiap keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian kepada warga yang terdampak.





