PATI, baistnews.com Kekecewaan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, tak terbendung ketika persoalan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mohammad Aqib (43), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, belum juga menemui kejelasan.
Aqib meninggal dunia di Polandia pada 9 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat (16/10/2026), atau sepekan setelah kabar kematiannya, keluarga masih menanti kepastian kapan jenazah bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Di tengah duka yang menyelimuti keluarga, ketidakpastian itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara hadir dalam membantu warganya yang meninggal di luar negeri. Lebih jauh, situasi tersebut juga menjadi sorotan terhadap peran organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Kekecewaan itu disampaikan Bandang saat audiensi antara keluarga almarhum, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, dan dinas terkait di Kantor Bupati Pati, Jumat (16/10/2026).
Bagi Bandang, persoalan pemulangan jenazah PMI bukan perkara yang semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ketika keluarga sedang menghadapi kehilangan, pemerintah seharusnya mampu memberikan kepastian mengenai langkah yang ditempuh, pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan proses pemulangan.
Respons Bupati Jadi Sorotan
Di tengah kekecewaannya, Bandang menyoroti kesediaan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menerima langsung aduan keluarga almarhum di tengah kesibukan menjalankan tugas pemerintahan.
Bahkan, Plt disebut bersedia menindaklanjuti persoalan tersebut pada malam itu juga dengan berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah dan meneruskan komunikasi ke kementerian terkait.
Respons tersebut menjadi perhatian Bandang. Sebab, ketika kepala daerah bersedia turun langsung menindaklanjuti persoalan yang dihadapi warganya, muncul pertanyaan mengenai langkah yang sebelumnya telah dilakukan dinas teknis dalam menangani persoalan tersebut.
Bagi Komisi D DPRD Pati, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang bersedia menerima pengaduan keluarga. Hal yang tidak kalah penting ialah bagaimana perangkat daerah menjalankan fungsi pelayanan, koordinasi, dan pendampingan ketika masyarakat menghadapi situasi darurat kemanusiaan.
Penanganan kasus PMI, terlebih menyangkut pemulangan jenazah dari luar negeri, membutuhkan koordinasi lintas instansi. Namun, koordinasi tersebut semestinya berjalan dengan informasi yang jelas sehingga keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Keluarga Menunggu, Kepastian Belum Datang
Keluarga Mohammad Aqib mendatangi Kantor Bupati Pati untuk meminta bantuan pemerintah daerah agar jenazah almarhum segera dipulangkan ke Indonesia.
Di balik permintaan tersebut, ada keluarga yang menunggu kesempatan untuk membawa pulang anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Mereka bukan hanya membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, melainkan juga kepastian tentang tahapan yang sedang berjalan dan perkiraan waktu pemulangan.
Namun, hingga audiensi berlangsung, kepastian waktu kedatangan jenazah belum diperoleh.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada tanggung jawab untuk memastikan setiap jalur koordinasi yang diperlukan berjalan efektif. Pemerintah kabupaten memang tidak bekerja sendiri karena proses pemulangan melibatkan otoritas di luar negeri, perwakilan diplomatik Indonesia, kementerian terkait, serta kemungkinan perusahaan penempatan yang menangani keberangkatan almarhum.
Meski demikian, keterlibatan banyak pihak tidak boleh membuat keluarga kehilangan akses terhadap informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Disnaker Janji Telusuri Kendala
Dalam audiensi itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati diwakili Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (PPTK), Sri Yuni Harti.
Sri Yuni menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan penempatan yang menangani keberangkatan Mohammad Aqib untuk menelusuri kendala yang terjadi, termasuk persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pemulangan jenazah.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui persoalan yang menghambat proses pemulangan. Namun, hasil penelusuran dan perkembangan koordinasi itu masih perlu ditunggu agar keluarga memperoleh gambaran yang lebih terang mengenai situasi yang sebenarnya.
Di titik inilah perhatian terhadap kinerja dinas terkait menjadi relevan. Publik tentu berharap persoalan yang menyangkut nasib pekerja migran dan keluarganya tidak berhenti pada pernyataan akan berkoordinasi, tetapi diikuti langkah konkret dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ujian Kehadiran Negara
Kasus Mohammad Aqib menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan proses keberangkatan dan pekerjaan di negara tujuan. Pendampingan ketika pekerja migran menghadapi persoalan, termasuk saat meninggal dunia di luar negeri, juga menjadi bagian penting dari pelayanan kepada warga negara.
Dalam kasus ini, Pemkab Pati menyatakan siap membantu melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kementerian terkait, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia.
Upaya tersebut diharapkan segera menghasilkan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi dan mempercepat pemulangan jenazah ke kampung halaman.
Bagi Bandang, kekecewaan atas penanganan persoalan ini menjadi perhatian serius terhadap tanggung jawab dinas terkait. Sebab, ketika keluarga harus datang langsung ke kantor pemerintah untuk mencari kepastian, efektivitas pelayanan dan koordinasi antarinstansi patut menjadi bahan evaluasi.
Hingga Jumat (16/10/2026), waktu pemulangan jenazah Mohammad Aqib masih belum dipastikan. Keluarga pun masih menanti kabar yang diharapkan segera membawa almarhum kembali ke tanah kelahirannya.
Pada akhirnya, yang ditunggu keluarga bukan sekadar janji koordinasi, melainkan kepastian. Dan bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian nyata tentang seberapa cepat negara hadir ketika warganya membutuhkan pertolongan, bahkan setelah nyawa tak lagi bersama mereka.





