PATI baistnews.com – Ramainya video di media sosial yang menyebut adanya penarikan pajak terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pungutan yang terlihat dalam video tersebut bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran yang berada di Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
“Perlu kami luruskan bahwa yang ditarik bukan pajak warung, tetapi retribusi pemanfaatan aset daerah. Lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah sehingga pemanfaatannya memang harus memiliki izin dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan,” tegas Widyotomo.
Menurutnya, pemilik warung terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan tersebut. Selanjutnya, DPUTR memproses izin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif retribusi pemanfaatan tanah aset irigasi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun. Karena luas lahan yang digunakan mencapai 28 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Mengingat izin berlaku selama tiga tahun, total pembayaran yang harus dipenuhi sebesar Rp840.000, dengan masa berlaku izin mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Widyotomo juga membantah isu yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung apabila pemilik tidak membayar retribusi. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, tidak ada ancaman pembongkaran. Seluruh proses telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan bersedia memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
DPUTR berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai narasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang menyesatkan.
“Yang terjadi bukan penarikan pajak warung ataupun pungutan liar, melainkan pelaksanaan retribusi resmi atas pemanfaatan aset milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Widyotomo.





