KUDUS – baistnews.com Dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kunarto melaporkan dugaan korupsi pembangunan kanopi pasar Bitingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Kudus yang terindikasi korupsi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang terbagi dalam tiga klaster, yakni proyek infrastruktur, pengadaan fasilitas publik, serta tata kelola birokrasi dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek kanopi Pasar Bitingan menjadi sorotan setelah Pemkab Kudus membongkar proyek yang dibangun di tahun anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.
Pembongkaran tersebut dilakukan seiring dengan adanya proyek pembangunan gedung Kudus Sehat RSUD dr Loekmono Hadi yang berada di eks lahan Mall Matahari. Bongkaran kanopi tersebut akan dipindah ke Dinas PKPLH yang rencananya untuk garasi mobil Damkar.
Pembongkaran tersebut diprotes pedagang karena kanopi tersebut selama ini digunakan pedagang sayur untuk berjualan. Maka pada Senin, 22 Juni 2026 resmi dilaporkan ke Kejari Kudus.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kunarto, mengatakan laporan tersebut dilayangkan ke Kejari Kudus, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan ukuran bangunan yang dikerjakan.
Menurutnya, indikasi mark up muncul setelah pihaknya membandingkan proyek kanopi Pasar Bitingan dengan proyek serupa di Pasar Babe (barang bekas).
“Dasarnya adalah perbandingan dengan proyek serupa di Pasar Babe. Ukuran bangunannya lebih luas, tetapi nilai anggarannya justru lebih kecil. Sementara kanopi Pasar Bitingan yang ukurannya lebih kecil menghabiskan anggaran lebih besar,” ujar Kunarto.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan paguyuban pedagang, terdapat dugaan selisih harga yang cukup signifikan.
“Kami menduga ada mark up sekitar Rp 2 juta per meter persegi. Semua dokumen yang menjadi dasar laporan juga sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut,” bebernya
Kunarto menegaskan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pedagang terhadap penggunaan uang negara serta demi terciptanya tata kelola pembangunan pasar yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari para pedagang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, Kejari Kudus saat ini masih berada pada tahap awal penerimaan laporan dan belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap substansi aduan yang disampaikan.
Ryan juga menjelaskan, seluruh berkas yang telah diserahkan pelapor akan dipelajari dan dianalisis sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, maka Kejari akan menindaklanjuti dengan tahapan pengumpulan data dan keterangan.
Ryan menegaskan, dalam proses pendalaman tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono pada Senin (15/6/2026) secara resmi telah melaporkan ke Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, RT 1/RW 6 Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Atas dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pembangunan Gedung Kudus Sehat (GKS) yang saat ini sedang dikerjakan.
Kedatangan Bang Dani panggilan akrab Dani Eko Wiyono dalam rangka melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan Tipikor dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat yang merupakan mega proyek fasilitas kesehatan dan medical tourism berlantai enam yang berlokasi di area eks Matahari Mall berdekatan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi yang berasal dari sumber anggaran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sebesar Rp. 91.447.685.118,52.
Berdasarkan nomor surat 2026-A-02325 yang diterima dibagian Dumas KPK (Pengaduan Masyarakat) ada beberapa persoalan yang belum selesai dan dilaporkannya terkait proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang terletak di timur Pasar Bitingan Jalan Lukmono Hadi No. 3, Kabupaten Kudus.
Bang Dani menginformasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat adalah dr. Achmat Lutfhi Yakim, M.K.M. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus yang berlatar belakang Magister Kesehatan Masyarakat.
Laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang terbagi dalam tiga klaster, yakni; proyek infrastruktur, pengadaan fasilitas publik, serta tata kelola birokrasi dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Selain persoalan fisik pembangunan kami juga menyoroti adanya praktik nepotisme dalam perekrutan dan penempatan pegawai dan jabatan tertentu yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan meskipun pada waktu itu tidak ada formasi rekrutmen resmi.
Tidak ada sosialisasi pembangunan Gedung Kudus Sehat yang melibatkan pedagang sayur mayur Pasar Bitingan Kudus
Status kanopi yang dipergunakan oleh Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan (P2SPB) akan dipindahkan ke UPDT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kudus, namun terjadi penolakan karena pemberitahuan ijin pembongkaran dan ijin pengelolaan dan pemanfaatan bekas kanopi tidak pernah diberikan kepada P2SPB Pasar Bitingan
Bang Dani mengutip dari situs resmi spse.inaproc Kudus ada dugaan kejanggalan dalam proses lelang bahwa HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp. 99.673.816.405,49. Namun, pengumuman pemenang lelang spse Kudus dimenangkan oleh PT. GALA TAMA Jl. Pandanaran No.58 – Semarang (Kota) – Jawa Tengah dengan harga penawaran Rp. 91.447.685.118,52.
Ia menerangkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan adalah PPK dan semua yang terkait Proyek Gedung Kudus Sehat dengan isi laporan adanya dugaan kejanggalan proses lelang pada proyek Gedung Kudus Sehat.
Kami dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia meminta KPK segera mengusut dan membongkar dugaan kejanggalan dan indikasi Tipikor dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat.
“Kami berharap setiap laporan masyarkat ke KPK akan di proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Dani juga menjelaskan secara singkat tentang Feasibility study (studi kelayakan) rumah sakit berdasarkan aspek hukum dan regulasi UU untuk memastikan proyek mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), dan perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) setempat.
“Sehingga untuk memastikan itu, kami dari Aliansi mau memastikan bahwasanya setiap penyelewengan negara yang tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pasti kami sikat,” jelasnya.
(L-Man)





