KONAWE baistnews.com – Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Penggerak Ekonomi Anggalomoare (AMPERA-KONAWE), Beni Samba, menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya selebaran digital yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Sebagai warga Desa Tabanggele yang berbatasan langsung dengan Desa Puusangi, Beni Samba menilai persoalan penambangan pasir perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, para pelaku usaha lokal bukan tidak ingin mematuhi aturan hukum. Sebaliknya, mereka telah berupaya mengurus legalitas usaha dengan mendatangi berbagai instansi terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, guna mengajukan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Para pelaku usaha sudah berulang kali berusaha mengurus izin resmi. Namun dalam praktiknya, akses untuk mendapatkan perizinan sangat sulit dan terkesan tidak memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat lokal yang ingin melegalkan usahanya,” ujar Beni Samba dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan segelintir orang, melainkan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di tiga desa, yakni Desa Puusangi, Desa Tabanggele, dan Desa Andobeu.
Menurut data yang dihimpun AMPERA-KONAWE, sekitar 75 persen warga di ketiga desa tersebut menggantungkan mata pencaharian dari sektor penambangan pasir dan aktivitas turunannya. Mereka terdiri dari pekerja tambang, pemuat pasir, sopir truk angkutan, hingga pelaku usaha mikro seperti warung makan dan toko kebutuhan harian di sekitar lokasi.
Beni menilai penghentian aktivitas secara mendadak tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius bagi masyarakat.
“Jika aktivitas ini dihentikan tanpa adanya solusi dari pemerintah, maka banyak kepala keluarga akan kehilangan sumber nafkah. Pemerintah juga harus memikirkan langkah konkret untuk melindungi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan perizinan tambang pasir di Kabupaten Konawe bukanlah isu baru. Karena itu, pihaknya bersama para pelaku usaha, sopir truk, dan masyarakat setempat turut bergabung dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Rakyat (GEMPAR) di Kantor Bupati Konawe pada 17 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera membuka akses dan memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha pertambangan pasir bagi masyarakat lokal yang memenuhi persyaratan hukum.
AMPERA-KONAWE berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga penegakan aturan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berusaha secara legal. Solusi yang berpihak kepada rakyat harus menjadi prioritas,” pungkas Beni Samba.





