SURABAYA – Suasana di Kecamatan Krembangan, Surabaya, mendadak memanas pada Sabtu siang (13/6/2026). Agenda pengundian lapak relokasi bagi ratusan pedagang Pasar Tumpah PPI Krembangan yang semula dirancang sebagai solusi penataan kawasan justru berubah menjadi forum protes besar-besaran.

Sebanyak 234 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan perbatasan RW IV Kemayoran dan RW I Krembangan Selatan menolak mengikuti proses pengundian lapak relokasi. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa perencanaan matang dan tanpa memberikan jaminan keberlangsungan usaha para pedagang.

Ketegangan mulai memuncak ketika lokasi relokasi yang ditawarkan pemerintah dipersoalkan warga. Salah satu lokasi yang disiapkan berada di area Eks Rumah Padat Karya yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi budidaya lele dan maggot yang tidak lagi beroperasi.

Menurut para pedagang, lokasi tersebut berada di area yang kurang strategis dan jauh dari lalu lintas pembeli. Sementara alternatif lain yang ditawarkan berupa pasar milik PD Pasar Surya dinilai tidak memadai karena hanya mampu menampung sekitar 25 pedagang dari total 234 pedagang yang terdampak.

“Kami disuruh pindah, tapi tidak ada jaminan dagangan kami tetap laku. Bagaimana nasib keluarga kami nanti?” ungkap salah seorang pedagang di tengah aksi penolakan.

Adu Argumen dengan Camat

Perdebatan sengit terjadi ketika Tokoh Masyarakat Surabaya, Achmad Hidayat, S.Sos., bersama Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., mempertanyakan dasar hukum relokasi kepada Camat Krembangan, Harun Ismail.

Dalam dialog yang berlangsung di hadapan ratusan pedagang, Camat Harun menyampaikan bahwa langkah penataan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Namun ketika diminta menunjukkan dasar perintah tertulis maupun dokumen resmi yang menjadi landasan relokasi, jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab tuntutan warga.

Situasi semakin memanas saat Achmad Hidayat mempertanyakan jaminan ekonomi bagi para pedagang apabila dipindahkan ke lokasi baru yang dinilai kurang layak.

Ketika membahas persoalan rezeki pedagang pasca relokasi, pernyataan Camat yang menyebut bahwa rezeki diatur oleh Tuhan memicu reaksi keras dari sebagian peserta yang hadir. Sejumlah pedagang menilai jawaban tersebut tidak memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Legalitas Relokasi Dipersoalkan

Dalam forum tersebut, Achmad Hidayat juga menyoroti aspek administrasi dan regulasi yang menjadi dasar relokasi. Ia mempertanyakan apakah proses pendataan dan penataan pedagang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP).

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban maupun relokasi, pemerintah seharusnya memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, warga juga menilai proses sosialisasi yang dilakukan masih minim dan belum melibatkan dialog yang cukup dengan para pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.

Kekhawatiran Hilangnya Jaring Pengaman Sosial

Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., menjelaskan bahwa aktivitas pasar selama ini tidak hanya menjadi sumber penghasilan pedagang, tetapi juga berkontribusi terhadap berbagai kegiatan sosial di lingkungan warga.

Dana yang terkumpul dari pengelolaan kawasan pasar disebut digunakan untuk mendukung kebersihan lingkungan, bantuan warga berduka, kegiatan sosial lansia, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Karena itu, warga khawatir relokasi yang dilakukan tanpa perencanaan matang akan berdampak langsung terhadap roda ekonomi masyarakat sekaligus mengganggu berbagai program sosial yang selama ini berjalan secara swadaya.

Berakhir Deadlock

Hingga akhir pertemuan, tidak tercapai kesepakatan antara pihak kecamatan dan para pedagang. Perwakilan pedagang meminta agar proses pengundian lapak ditunda sampai terdapat dialog terbuka dan jawaban resmi atas surat keberatan yang telah mereka ajukan.

Akibat penolakan tersebut, agenda pengundian lapak tidak dapat dilanjutkan dan berakhir tanpa keputusan.

Sementara itu, ratusan pedagang tetap menyatakan sikap bertahan di lokasi saat ini sembari menunggu adanya kepastian hukum, solusi yang lebih realistis, serta jaminan keberlangsungan usaha mereka dari pemerintah.

(Redaksi)