JEPARA – baistnews.com Oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berinisial RS diamankan oleh pihak kepolisian setelah di grebek warga pada Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.

Modin terebut yang juga dikenal oleh masyarakat sebagai tokoh guru agama, dan mempunyai istri dan anak namun disayangkan tidak memberi contoh yang baik kepada warganya. RS digerebek warga yang sudah lama mencurigai hubungan terlarang keduanya.

RS ditangkap Basah sedang berada didalam rumah seorang gadis berusia 18 tahun berinisial AMD yang diketahui merupakan santrinya mengaji.

Kecurigaan warga sekitar di RT 01/01 sudah lama, dan RS sang Modin sudah pernah dibuntuti warga karena mereka kerap berboncengan menggunakan sepeda motor bersama AMD menuju hotel.

Keinginan tahu warga atas perbuatan tidak pantas guru ngaji tersebut akhirnya warga mempersiapkan siasat yang matang untuk menangkap basah perbuatan mereka.

Pada Sabtu malam (30/5/2026) pukul 00.00 WIB, melalui CCTV Masjid warga mengintai, saat sudah tidak terlihat di CCTV, beberapa warga (saksi) bergerak kerumah AMD dengan naik diatas pohon, untuk memastikan keberadaan oknum Modin RS di rumah AMD.

“Kami diatas pohon melihat, dan saat RS akan masuk lampu dimatikan dari dalam oleh AMD, dan kami (warga) menunggu hingga RS keluar pada pukul 4.00 dinihari, dan saat RS keluar kami bersama Ketua RT dan Polsek Nalumsari, yang sebelumnya sudah kami koordinasikan, membawa mereka ke Polsek Nalumsari untuk dimintai keterangan,” terang S warga sekitar didampingi 5 orang saksi lainnya, Minggu (31/5/26) dini hari.

Dikatakan S, sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat RS tidak memberikan contoh yang baik, dan statusnya sebagai Modin tentu sangat tidak pantas disandang jika kelakuannya tidak sesuai apa yang disampaikan saat ceramah.

” Pecat saja RS sebagai Modin karena tidak mencerminkan sosok tokoh agama dan tokoh masyarakat,’ ujar S.

Perilaku asusila oknum perangkat desa yang memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan RS telah mencoreng norma agama serta institusi pemerintah desa, sehingga mereka menuntut sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Iptu Dwi Sumarsono Kanitreskrim Polsek Nalumsari membenarkan hal tersebut, guna mengantisipasi dan adanya laporan masyarakat kami mengamankan keduanya untuk dibawa guna dimintai keterangannya.

“Saat ini sudah kami antar dan limpahkan ke Unit PPA Polres Jepara, karena di Polsek belum ada unit PPA, jadi kami serahkan penanganannya di uni PPA Polres Jepara,” ucapnya.

Ditempat berbeda, Petinggi Desa Tunggul Pandean membenarkan hal tersebut, RS statusnya sebagai Modin aktif di Pemerintahan Desa.

Mengenai proses hukum sepenuhnya kini diserahkan kepada Unit PPA Polres Jepara untuk ditindaklanjuti laporan masyarkat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

(Tim Redaksi)