KUDUS – baistnews.com Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Kamis dinihari (28/5/2026) membuat warga sekitar geger.
Korban adalah seorang nenek berusia lanjut bernama Munzaenah (74) sempat dipukuli oleh pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa, hingga mengalami memar diwajah pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Pada kejadian tersebut korban sempat melakukan perlawanan sehingga sempat dicekik lehernya oleh pelaku.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) dini hari, pada saat nenek Munzaenah (MNZ) sedang sendirian berada di rumahnya.
“Pelaku yang ternyata diketahui adalah tetangganya sendiri, jadi pelaku tahu persis apa yang dialami oleh nenek tersebut,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo pada Jum’at, 29 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku berinisial HF (24) masih berstatus mahasiswa yang juga masih tetangga dengan korban.
Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan adalah motor milik pelaku yakni antara lain Honda Scoopy warna putih, perhiasan milik korban berupa kalung, cicin dan gelang yang dinilai mencapai Rp 62 juta serta sweater yang dipakai pelaku. Alasan ekonomi menjadi modus pelaku melakukan aksi kejahatan itu.
“Pelaku melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan obeng. Lalu masuk ke kamar korban. Supaya tidak dikenali korban, pelaku, sempat memakai helm milik korban agar wajah pelaku tidak dikenali oleh korban. Selanjutnya korban melakukan kekerasan pada korban serta mengambil perhiasan yang ada ditubuh korban,” terangnya.
Terkait apakah pelaku HF ini terjerat kasus judol atau pinjol, kata kapolres, hal itu masih akan didalami oleh polisi. Karena dalam pemeriksaan belum mengarah ke sana.

Kepada penyidik HF mengaku nekat melakukan hal tersebut, karena terdesak ekonomi dan biaya kuliah. Polisi sampai saat ini, masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dibalik aksi keji dan sadis tersebut.
“Motif sementara karena faktor ekonomi, tapi penyidik masih terus menggali dan mengembangkan informasi dari pelaku,” bebernya.
Kapolres juga mengimbau agar Masyarakat melaksanakan serta meningkatkan siskamling diwilayah masing – masing. Sebagai antisipasi terhadap tindak kejahatan serta kejadian tidak terduga lainnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(L-Man)





