Pati – baistnews.com  Sidang  Ke dua kasus Pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa  Utomo Bos kapal dari Juwana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati, dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar. Dengan lawan bebuyutan yang sama yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) yang sebelumnya pernah  dijebloskan 8 bulan penjara dalam modus perbekalan Kapal kini kembali dijebloskan dengan modus saham kapal. (04/11)

Kuasa Hukum Zana , Dr. Nimerodin Gulo saat jumpa pers

Dr. Nimerodin Gulo, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai menjelaskan bahwa Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal. “Klien kami menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, klien kami tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut malah dijual oleh saudara Utomo,” ungkapnya.

Dr. Nimerodin Gulo mengomentari bahwa Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak seharusnya, sehingga terkesan melompat lebih cepat, “Eksepsi yang dibacakan PH saudara terdakwa itu sebenarnya Pledoi atau pembelaan, Kalau Eksepsi itu soal keabsahan syarat formalnya, dakwaan yang kurang sempurna atau kurang lengkap tidak masuk ke materi, namun itu hak dia sebagai pengacara, ” pungkasnya. ”

Tim kuasa hukum Utomo menganggap bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata karena dakwaan ditujukan kepada klienya adalah urusan perdagangan dengan dakwaan kepada klienya sebagai karyawan dan bukan personal.  Sementara itu  Zana sempat terbakar emosi usai sidang saat melihat istri terdakwa yang melenggang melewatinya tanpa menghiraukannya, “Dulu saja kau bilang saya kau anggap saudara tapi ternyata kelakuanmu kelewatan , kau kurang ajar gak tahu terarima kasih malah terus menyerang saya, ” teriaknya dengan kekecewaannya sambil berjalan di belakang rombongan istri terdakwa.

/Red.