KALIMANTAN SELATAN – baistnews.com Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut, Ronald Ganap, menyampaikan, bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan seorang wartawati Juwita (25) adalah seorang anggota TNI Angkat Laut berinisial J dengan pangkat Kelas Satu.

Pelaku terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat perbuatanya yang diduga membunuh wartawati di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Selian PTDH sanksi beratpun menanti J.

“Sanksi pelaku pasti PTDH, karena ini sesuai dengan arahan pimpinan, akan beri sanksi seberat-beratnya,” kata Ronald dalam Konferensi Pers pada Rabu, 26 Maret 2025.

Fakta ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyampaikan, bahwa pelaku dalam kasus ini adalah seorang anggota TNI Angkat Laut berinisial J dengan pangkat Kelas Satu.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kronologi kejadian dan mencari bukti tambahan.

Mengingat tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan, penyelidikan juga dilakukan secara koordinatif dengan pihak kepolisian setempat. Mayor Laut Ronald Ganap menegaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

See also  Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal 

“Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Ronald juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri hubungan antara pelaku dan korban serta motif di balik pembunuhan ini.

“Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” katanya.

Menurutnya tersangka J telah berdinas di TNI Angkatan Laut selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Namun, pihak penyidik masih mencari tahu apakah keberadaan tersangka di Banjarbaru dalam rangka tugas resmi atau perjalanan pribadi.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan.

“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa pelaku akan menerima sanksi serta hukuman dan sanksi yang berat,” pungkasnya.

See also  Akal Bulus Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Terbongkar, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perlu diketahui, pada awalnya kematian Juwita (25) diduga akibat kecelakaan tinggal saat mengendarai sepeda motor. Namun sejumlah krjanggal mulai terungkap.

Korban ditemukan dengan luka didagu, lebam dipunggung dan leher, sementara dompet serta ponselnya hilang, meskipun sepeda motornya masih berada dilokasi kejadian.

Juwita ditemukan meninggal ditepi jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar pada Sabtu (22/3/2025). Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara sepeda motornya terperosok kesemak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segegera mengevakuasi ke RSUD Idaman Banjarbaru.

Sebelum berangkat ke Gunung Kupang, Korban pamit kepada keluarganya untuk pergi ke Gunung Kupang pada pagi hari, namun siang harinya ia justeru ditemukan oleh warga sudah tak bernyawa.

(L-Man)

Visited 42 times, 42 visit(s) today