Baist News, 31 Agustus 2024
Agenda Sosialisasi Progam PTSL yang dilaksanakan di Desa Ngawen Kec. Margorejo Kab. Pati (29/8) berjalan dengan lancar.
Dalam agenda kegiatan tersebut di hadiri dari BPN (Ibu Diah) sebagai narasumber sekaligus tergabung dalam team 4, perwakilan dari Kejaksaan diwakili Bp. Buyung sebagai Kasi Perdata dan TUN, perwakilan dari Kecamatan di hadiri Bp. Eko sebagai Kasi Pemerintahan, dari Polresta Pati dihadiri Aipda Febri sebagai anggota Reskrim.
Dan tidak luput dari pantauan, juga hadir Kepala Desa Ngawen, AIK Anton juga segenap perangkat desa yang lain beserta BABINKAMTIBMAS dan BABINSA.
Dalam kegiatan tersebut poin yang disampaikan kepada warga masyarakat adanya progam PTSL sangat membantu dalam pengurusan Sertifikat, sehingga tidak terjadi sengketa lahan.
Perwakilan dari Polresta PATI menghimbau agar pelaksanaan progam PTSL dilaksanakan dengan sesuai ketentuan Undang-undang yang ada, hindari pemalsuan surat surat atau dokumen dalam pengurusan Sertifikat.
Dari Kejaksaan menghimbau jangan ada pembohongan data, suatu misal menghilangkan hak waris, kejelasan antara waris dan hibah.
Sebagai Narasumber BPN, Ibu Diah menyampaikan data data atau dokumenya harus valid dan akan segera di proses serentak atau bersamaan.
Untuk percepatan pengukuran via GPS dari BPN agar dipasang patok pembatas tanah dan untuk Sertifikat nantinya model baru yaitu Sertifikat Elektronik yang selanjutnya dilakukan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
(Dar)