
KUDUS – baistnews.com Air adalah sumber kehidupan. Semua yang hidup membutuhkan air. Berpijak hal tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar, Kecamtan Dawe, Kabupaten Kudus membangun Air Bawah Tanah (ABT) yang dimanfaatkan oleh warga untuk Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) sudah dibangun di dua lokasi dan menurut rencana akan dibuat lagi diwilayah RW 03.
Bambang Totok Subiyanto, Kepala Desa Kajar mengatakan, Pada tahun 2020 kami buat proposal untuk ABT yang dimanfaatkan warga di RT 06 RW 04. Alhamdulillah tahun 2022 bisa terlaksana. Kemudian tahun 2023 kita mengajukan lagi dan Alhamdulillah tahun 2024 bisa cair dan kira tempatkan PAM yang kedua di RT 4 RW 4.
“Rencana pada tahun ini kami juga mengajukan untuk pengeboran ABT yang akan ditempatkan di RW 03,” Kata Bambang di Kantor Balai Desa, Senin, 19 Mei 2025.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, dirinya juga akan minta bendungan atau bak untuk penampungan air, dimana Desa Kajar ini ada 52 sumber air permukaan yang dapat dipergunakan warga secara pribadi dan ada yang berkelompok.
“Sebenarnya kami bisa saja mengelola sumber telaga tersebut, namun kami tidak berani melangkah karena kekurangan anggaran dari Pemdes Kajar, maka kami tidak bisa merealisasikan hal tersebut,” katanya.
Mengenai warga kami yang kemarin mengadakan aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus beberapa waktu yang lalu, sebenarnya sama-sama punya keinginan agar kebutuhan air warga terpenuhi, pengairan untuk pertanian tercukupi, alam tetep terjaga dan lestari.
“Artinya warga kami dengan Pemdes punya maksud dan tujuan yang sama dan berimbang. Yakni sama-sama berkeinginan untuk kebutuhan baku air bisa terpenuhi, kebutuhan pertanian tercukupi dan alam tetep lestari,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan ABT tahap satu dan dua merupakan bantuan hibah dari Dinas PUPR. Setelah Pemdes Kajar dapat bantuan tersebut kemudian di serahkan kepada masyarakat lewat kelompok masyarakat (Pokmas). Untuk sistem pengelolaan dan manajemen diserahkan sepenuhnya kepada Pokmas, dari Pemdes tidak ikut cawe-cawe dalam hal pengelolaan dan manajemen.
“Pemdes hanya membuatkan SK kepada Pokmas, kemudian sistem pengelolaan dan manajemen diserahkan sepenuhnya kepada Pokmas. ABT pertama namanya Tirta Bahagia 1 ketua Pokmas Safari dan yang kedua namanya Tirta Bahagia 2 ketua Pokmas Sulasdi,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa kebutuhan pokok air adalah kebutuhan baku yang tidak bisa tergantikan. Berawal dari sinilah Pemdes Kajar harus memikirkan akan keberlangsungan air dalam jangka panjang.
“Kami atas nama Pemdes Kajar meminta dengan hormat kepada Bupati Kudus, Gubernur Jawa Tengah, dan Kementrian PUPR, agar Desa Kajar bisa cepat mendapat bantuan untuk pengaturan pipanisasi air pakai meteran lewat pungutan dengan sistem PDAM, agar masalah polemik air ini, sejak tahun 2008 hingga sekarang ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. Karena kalau masalah air ini, sudah dikelola dengan sistem PDAM, maka tidak akan terjadi permasalahan dikemudian,” pungkasnya.
Sementara itu, Sutrisno ketua BPD Desa Kajar mengatakan, akan mendukung penuh selama progam desa tersebut bertujuan baik bagi masyarakat, dirinya akan selalu mensupport apa yang menjadi progam dari Pemdes.
“Apa yang menjadi progam Kepala Desa kita dukung penuh, karena unsur manfaat dan pembiayaan lebih murah dari pada membuat sumur sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Sutrisno menambahkan, berdasarkan pengalaman diri pribadi dahulu mengambil dari rumah kos pengeluaran perbulan lebih tinggi karena harus bayar kepada pengelola istilahnya Ladu. Ia harus mengeluarkan biaya perbulan kurang lebih 100 ribu, padahal ketika kita menggunakan ABT yang dikelola Pokmas biaya bisa kurang dari 100 ribu. Rata-rata pengguna Pokmas mereka saya tanya biaya perbulan berkisar 25 ribu hingga 30 ribu.
Ditambah ketika ada kerusakan semisal air tidak lancar, pralon pecah atau bocor kita harus menambah biaya sendiri, padahal ketika kita ambil lewat Pokmas ada kerusakan baik itu pagi, siang, bahkan malam hari dari pihak Pokmas mereka akan segera memperbaiki kerusakan tersebut. Karena saya sendiri adalah penerima manfaat dari ABT tersebut.
“Sesuai dengan Tupoksi saya, mengenai pengelolaan dan manajemen Pokmas sepanjang yang saya ketahui itu bagus, baik itu secara administrasi pengelolaan keuangan, maupun perawatan saluran air. Ketika ada persoalan mengenai air tidak lancar, ada kerusakan pipa saluran rusak, maka Pokmas segera menindak lanjuti dengan cepat,” tutup Sutris.
Terpisah, Karnadi ketua RW 03 menanggapi tentang penambahan ABT yang direnacakan diwilayahnya, dirinya selaku ketua RW 03 mengungkapkan setuju dengan adanya progam tersebut sepanjang ada kesesuaian regulasi yang berlaku.
“Saya setuju dengan adanya progam tersebut asal aturan yang digunakan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Dirinya menyoroti bahwa sumber mata air di Desa Kajar masih mencukupi jika digunakan oleh warga. Terlihat banyak lalu lalang mobil pengakut air disini.
“Alangkah lebih baiknya Pemdes Kajar membuat bendungan membuat bak besar dan penataan pipanisasi yang kemudian disalurkan kerumah warga,” tutupnya.
(Luq/Tim)