PATI, 2 April 2026 baistnews.com – Polemik dugaan penjualan kapal yang masih berstatus agunan kian memanas. Kali ini, pihak debitur angkat bicara dan melancarkan perlawanan. Budi, selaku pemilik utang, menuding Bank telah lalai menjaga kerahasiaan data nasabah hingga memicu kegaduhan publik.
Kegeraman itu memuncak setelah beredarnya pemberitaan viral yang menyebut kapal dalam sengketa telah diperjualbelikan. Merasa dirugikan, Budi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Bank Jateng untuk meminta klarifikasi langsung.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan jawaban dari pucuk pimpinan. Rombongan hanya ditemui oleh staf bank, Erlina, yang menyebut informasi di media tidak sepenuhnya akurat.
“Tidak semua yang diberitakan itu benar dan terkesan dilebih-lebihkan. Terutama soal pernyataan bahwa kami akan membawa ke jalur hukum, itu tidak benar,” ujar Erlina.
Ia menegaskan, pihak bank hanya menyampaikan bahwa kapal memang diagunkan sejak 2014 dan hingga kini belum ada perubahan status.
Terkait ramainya pemberitaan, bank disebut akan melaporkannya ke kantor pusat untuk kajian lebih lanjut, bukan langsung ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak debitur. Kuasa hukum Budi, , menilai bank telah mengabaikan prinsip kerahasiaan nasabah yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ini sangat kami sesalkan. Bank seharusnya menjaga amanat undang-undang, bukan justru membuka data yang bisa merugikan klien kami,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Suwarti, istri Budi, yang menyebut persoalan utang adalah ranah privat.
“Hutang itu urusan pribadi. Kenapa harus dipublikasikan? Apalagi yang mempublikasikan justru pihak yang tidak ada kaitannya dengan utang maupun kapal tersebut,” ujarnya.
Ia bahkan menduga ada motif lain di balik mencuatnya kasus ini, termasuk upaya mengaburkan dugaan pelanggaran oleh pihak inisial U yang sekarang gencar memusuhinya.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memadai, pihak debitur berencana kembali mendatangi bank untuk meminta klarifikasi langsung dari pimpinan cabang. Sengketa ini pun dipastikan masih akan terus bergulir dan berpotensi melebar ke ranah hukum yang lebih serius. /Red.



