REMBANG, baistnews.com – Legalitas usaha mata air di Desa Wuwur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi tanpa kejelasan dokumen perizinan. (22/10)

Sorotan itu disampaikan Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, yang akrab disapa Mas Mamik, saat melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Wuwur mengenai status perizinan usaha yang berada di wilayah desa tersebut.

Dalam klarifikasi itu, Kepala Desa Wuwur membenarkan bahwa lokasi usaha mata air tersebut berada di wilayahnya. Namun, ia menyebut usaha itu dimiliki oleh seseorang yang dikenal sebagai Pak Kadis, warga Desa Banyu Urip.

“Iya, Pak, itu memang di wilayah kami. Tetapi yang punya usaha tersebut adalah Pak Kadis dari Desa Banyu Urip. Kami selaku pemerintah desa tidak dititipi surat perizinannya,” ujar Kepala Desa Wuwur.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan legalitas usaha yang bersangkutan. Mas Mamik pun mempertanyakan bagaimana usaha tersebut dapat beroperasi apabila dokumen perizinannya belum diketahui secara jelas.

“Loh, kok bisa izin belum ada, sudah berani beroperasi?” ujar Mas Mamik.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Desa Wuwur menjelaskan bahwa pihaknya hanya dimintai persetujuan lingkungan dan tidak memegang dokumen perizinan usaha tersebut.

“Ya, bagaimana ya, Pak. Memang seperti itu adanya. Kami cuma dimintai izin lingkungan saja,” ungkapnya.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Mas Mamik meminta Pemerintah Desa Wuwur melakukan pengecekan lebih lanjut dengan meminta pemilik usaha menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

Menurutnya, kejelasan administrasi dan legalitas usaha perlu dipastikan agar kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah desa tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.

Ia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persyaratan perizinan yang belum dipenuhi, pemerintah desa berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila memang diperlukan secara hukum.

“Bila memang izinnya tidak ada, tolong usaha tersebut dihentikan dulu sampai izinnya jadi. Tolong, Pak Kades, ditata betul-betul administrasi Desa Wuwur ini. Jangan sampai muncul opini publik yang tidak baik,” tegas Mas Mamik.

Status Perizinan Menunggu Klarifikasi

Persoalan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keterbukaan administrasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah desa, termasuk usaha milik warga dari desa lain.

Meski pemerintah desa menyatakan tidak memegang dokumen perizinan usaha tersebut, kondisi itu belum serta-merta membuktikan bahwa pemilik usaha tidak memiliki izin. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan status legalitasnya.

Selain mengklarifikasi kepada pemilik usaha, instansi terkait perlu menelusuri jenis kegiatan usaha mata air tersebut, persyaratan perizinan yang berlaku, serta kewenangan penerbitan izin sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha mengenai status perizinan yang dimiliki. Belum ada pula informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Klarifikasi lanjutan dari pemilik usaha dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, berdasarkan dokumen dan fakta, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.