SEMARANG – baistnews.com Harapan Bupati Nonaktif Sudewo untuk bisa kembali memimpin Kabupaten Pati akhirnya kandas. Menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan, serta wajib bayar uang pengganti Rp 3,51 miliar, Rabu (21/10/2026).
Tampak suasana di depan gedung pengadilan Tipikor Semarang, dipenuhi pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo. Mereka sangat berharap Sudewo akan divonis bebas.
Pidana penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati atau dalam perkara yang teregestrasi nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
Dalam perkara tersebut, Sudewo dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majlis hakim. Hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan menjadi pokok yang dijatuhkan kepadanya. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo.
Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi, pidana denda itu diganti dengan hukuman penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono Marwiyanto, SH., MH., juga mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau Rp3,51 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim samadengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinir Luhur Supriyohadi, pada 21 September 2026 lalu.
Yakni meminta Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
Majlis hakim juga mempertimbangkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai mencederai kredibilitas penyelenggara negaram.
Adapun hal yang meringankan Bupati Nonaktif Sudewo belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo melalui penasehat hukumnya yang terdiri Aviv Dihan Kuntoro, Yupen Hadi, Indra Perbawa, Boy Tirtamawan Putra, Indra Arisman, Rudy Ardianto dan Fabian Valentino menyatakan pikir-pikir.
Sikap tersebut membuka kemungkinan bagi pihak terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum secara objektif, menghormati kewenangan lembaga peradilan, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(L-Man)





