PATI – baistnews.com

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi terpidana. Hal tersebut disampaikan Advokat Dr. Teguh Hartono, SH., MH., terkait proses eksekusi putusan pidana.

Teguh menjelaskan, setelah hakim memutus perkara, biasanya dilanjutkan dengan proses minutasi. Dalam proses tersebut, para pihak akan menerima petikan putusan yang berisi amar atau diktum putusan majelis hakim.

“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” jelas Teguh saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, meskipun salinan lengkap putusan belum diterima, jaksa sebenarnya sudah dapat melaksanakan eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa kewenangan eksekusi perkara pidana sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

“Kami tegaskan, eksekusi perkara pidana merupakan kewenangan Kejaksaan. Jika perkara sudah diputus pidana, maka eksekutornya adalah Kejaksaan. Jadi, lebih tepat ditanyakan ke pihak Kejaksaan apa kendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Teguh menambahkan, petikan putusan yang telah dikirimkan kepada para pihak, baik terdakwa maupun jaksa, sudah memuat amar putusan meskipun belum dilengkapi dengan pertimbangan hukum secara lengkap.

“Petikan putusan pemidanaan sudah cukup sebagai dasar eksekusi, karena di dalamnya terdapat amar putusan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa petikan putusan biasanya dikirimkan kepada para pihak paling lambat satu hingga dua hari setelah putusan dibacakan.

Menurutnya, keberatan dari pihak penasihat hukum yang menunggu salinan lengkap putusan sebelum eksekusi merupakan hal yang kerap terjadi.

“Dalih belum menerima salinan putusan lengkap memang sering digunakan, dan itu hal yang wajar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menilai lambannya eksekusi putusan pidana kerap menimbulkan persoalan, terutama dalam perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, yang seringkali menunggu salinan putusan lengkap.

Padahal, lanjutnya, jika Kejaksaan telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung, seharusnya eksekusi dapat segera dilakukan.

“Untuk pelaksanaan eksekusi dengan petikan putusan, Kejaksaan tinggal meminta tanda tangan dari terpidana serta berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan tempat menjalani hukuman,” ujarnya, menyinggung kasus Anifah binti Pirna.

Sementara itu, secara terpisah, Kepalanya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, saat dihubungi menyatakan sedang berada di luar kantor. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Masih dinas di luar kantor, nanti kalau sudah kembali akan kami kabari,” tulis Rendra melalui pesan WhatsApp.

/red.