KUDUS – baistnews.com Persoalan atas sengketa tanah yang terjadi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, bermula dari pertemanan Mbah Gini dengan Soleh keduanya tidak ada ikatan sedarah.
Soleh mempunyai anak bernama Markaban, Muhamad Riswono, Sri Wahyuni, Tasriah, dan Sumilir (ahli waris Soleh) yang saat ini mau mewakafkan tanahnya atas amanat orang tuanya. Saat ini disebut Tergugat.
Mbah Gini mempunyai anak bernama M. Supardi yang menikah dengan Suripah punya anak Ekhwan, Jumiah, Sahudi, Sukoyo, dan Suyati. Mereka yang saat ini disebut Penggugat.
Saat ini Suripah beserta anak-anaknya menggugat ; Kepala Desa Gamong, pengurus musala, ahli waris, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan kantor pertanahan atau BPN Kabupaten Kudus, terkait wakaf sebidang tanah yang diberikan oleh ahli waris pemilik lahan untuk diwakafkan untuk keagamaan dalam hal ini PR NU Gamong.

Kepala Desa Gamong, Nuryanto mengatakan, bahwa tanah tersebut secara sah dimiliki oleh almarhum dan almarhumah orang tua dari pihak ahli waris. Berdasarkan bukti kepemilikan yang ada, ahli waris melaksanakan wasiat orang tua mereka untuk mewakafkan tanah kepada PR Nahdlatul Ulama (NU) Gamong.
“Lahan itu rencananya akan dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Islam, dengan niat agar menjadi amal jariyah bagi orang tua mereka. Namun, proses wakaf tersebut menuai gugatan dari keluarga Suripah tetangga yang mengklaim telah lama menguasai lahan dengan menanami pohon pisang di lokasi tersebut,” kata Nuryanto pada Jum’at sore, 5 September 2025.
Dalam proses wakaf telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan, dengan dasar bukti kepemilikan tanah yang sah dari ahli waris.
“Kami hanya menjalankan amanat dari ahli waris untuk melaksanakan wasiat orang tua mereka. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Nuryanto juga menjelaskan kalau ahli waris juga membawa dokumen lengkap yang membuktikan status ahli waris, antara lain: surat keterangan ahli waris, surat kematian orang tua, surat nikah orang tua, KTP dan KK, kutipan letter C tanah, serta SPPT PBB yang masih atas nama orang tua mereka.
Kemudian kami telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan, KUA, BPN Kudus, hingga Kejaksaan Negeri Kudus terkait langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses wakaf ini.

Dalam hal ini, saya hanya bertindak mewakili ahli waris berdasarkan surat kuasa, karena para ahli waris berdomisili di luar Jawa sehingga membutuhkan waktu dan biaya besar jika harus bolak-balik ke Kudus.
Dalam proses ikrar wakaf, semua pihak kami hadirkan, mulai dari KUA, PR NU, tetangga batas tanah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga warga sekitar untuk menyaksikan langsung jalannya proses tersebut.
Dengan berjalan waktu gugatan PN Kudus sempat mengabulkan gugatan penggugat. Kemudian kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dan Alhamdulillah, putusan PN dibatalkan.
Penggugat melakukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung.
Tidak berhenti di sana, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah proses lebih dari satu tahun, akhirnya PK mereka juga ditolak. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi kami, terlebih di bulan Maulid ini.
Aneh tapi nyata, meski semua proses hukum tersebut telah selesai, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali berusaha mengajukan gugatan baru di PN Kudus.
Kami merasa prihatin, mengapa ada warga yang tetap ngotot ingin menguasai tanah yang jelas-jelas bukan miliknya. Semoga Allah SWT memberi hidayah kepada mereka.
“Kami dan warga sangat berharap keadilan segera tegak, agar mushola bisa segera dipugar dan digunakan sebagaimana niat awal ahli waris untuk amal jariyah orang tua mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Budi Supriyatno, SH., MH., C.LA., Kuasa hukum penggugat menerangkan, bahwa PK klien saya ditolak karena ada beberapa berkas yang perlu kami benahi. Ditolak bukan berarti sudah ada putusan PN Kudus.
“Putusan PT yang menolak di PN Kudus karena kemarin yang kami gugat hanya dari pihak Kades, dan pengurus Mushola, kami tidak tahu kalau ada penambahan ahli waris dan pihak-pihak lain yang perlu kami tambah untuk gugat kembali,” kata Budi Budi Supriyatno.
Budi juga menjelaskan, bahwa kami telah melayangkan surat kepada pihak PN Kudus dengan No.47/Pdt.G/2025/PN.Kds yang telah kami layangkan pada 29 Agustus 2025. Tanggal 11 September ini mereka juga akan dipanggil di PN Kudus.
“Dengan ini penggugat akan mengajukan gugatan kepada Kades Gamong, Musala Darul Anwar, Anak-anak Soleh atau ahli waris; Markaban, Muhamad Riswoni, Sri Wahyuni, Tasripah, Sumilir, Pejabat pembuat Akta Ikrar wakaf Kecamatan Kaliwungu, dan BPN Kudus,” jelasnya.
Lebih lanjut Budi menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak legawa menerima putusan pengadilan.
“Prinsip kami, ini bukan soal melawan tempat ibadah, tapi soal hak kepemilikan tanah yang perlu diluruskan secara hukum. Kalau memang terbukti wakafnya sah, kami tentu akan menghormati. Tetapi kalau ternyata ada kekeliruan dalam prosesnya, maka harus ada keadilan bagi ahli waris yang berhak,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa secara hukum tanah obyek sengketa tanah yang telah ditelantarkan oleh pemilik (Soleh) dan anak-anaknya yang lebih dari 60 tahun, maka tanah tersebut menjadi tanah milik negara, sehingga secara hukum mereka tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa, hal ini dipertegas dalam ketentuan Undang-undang kepemilkan telah dihapus dan tanahnya jatuh kepada Negara.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 27 yang berbunyi “Tanah Hapus Apabila”, huruf a berbunyi : Tanahnya Jatuh Kepada Negara”, angka 3 berbunyi : Karena ditelantarkan”, pungkasnya.
Kuasa hukum tergugat LBH NU Saiful Anas., S.H.I., C.Me., mengatakan, bahwa pihak penggugat tidak bisa serta merta mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut. Karena dalam proses kepemilikan tanah itu harus ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.
“Pihak penggugat tidak bisa serta merta langsung dianggap mempunyai hak atas tanah tersebut. Benar penggugat telah memelihara dan merawat tanah dengan menanam pohon ditanah tersebut, selama puluhan tahun, namun itu belum cukup menjadi dasar landasan penggugat yang menjadi pemilik atas tanah ahli waris Soleh Alm,” katanya.
Anas menegaskan, bahwa pemilik tanah walaupun tidak merawat dan membayar pajak (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) tidak menjadikan seseorang sebagai pemilik tanah, karena bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembayaran PBB adalah kewajiban pemegang hak atas tanah, bukan bukti kepemilikan itu sendiri, meskipun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) bisa menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses sertifikasi tanah.
Jika hanya memiliki SPPT-PBB sebagai dasar kepemilikan tanah, apakah bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan bahwa tanah tersebut milik Penggugat tentu saja tidak.
SPPT-PBB bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. SPPT-PBB hanyalah dokumen administratif yang menunjukkan adanya kewajiban subjek pajak, untuk membayar pajak atas suatu objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), dinyatakan bahwa:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,” jelas Anas
Dengan demikian, bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) setelah melalui proses pendaftaran tanah. SPPT-PBB tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak kepemilikan, karena tidak memuat data yuridis atas hak tanah, melainkan hanya menunjukkan siapa yang dikenai pajak atas objek tertentu.
(L-Man)





