BAISTNEWS.COM Pati , Kisah pilu menimpa Sulistiono, awalnya Sulistiono berniat beli tanah dari adiknya Subagyo, namun hingga kini berjalan sampai ke meja hijau perseteruan masih belum berakhir.

Hingga tanah dibayar lunas dan proses balik nama, dibatalkan secara sepihak dan sertifikat belum juga diberikan oleh Subagyo. Atas kejadian tersebut Sulistiono gugat Subagyo ke meja hijau Pengadilan Negeri Pati karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebelum disidangkan pihak Sulistiono masih berharap bisa diselesaikan dengan mediasi namun mediasi awal juga gagal.(11/02/25).

 

Sidang dibuka oleh majelis hakim dengan ketua  Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.H, Hadi Sunyoto, S.Sy sebagai kuasa hukum Sulistiono masih menginginkan mediasi. Namun mediasi sepertinya juga menemui jalan buntu. Kepada media Hadi mengatakan bahwa pihak Subagyo masih kekeh tidak merasa menerima uang dari Sulistiono sebagai pembayaran tanah. Kuitansi yang ditanda tangani Subagyo juga disangkal, bahwa dia tidak pernah memberi kwitansi tersebut.

 

“Pak Sulistiono ini Membeli sebidang tanah di desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati dari Subagyo, namun dalam proses balik nama Subagyo tidak mau menandatangani malah menganulirnya. Hingga saat ini disidangkan masih tidak ada itikad baik memberikan sertifikat tersebut,” ungkap Hadi.

See also  Polresta Pati Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Via Michat

 

“Kwitansi yang ditanda tangani juga disangkal dan mengatakan jika tidak pernah menerima uang dari Sulistiono, sehingga mediator tidak bisa melanjutkan mediasi karena masih saling sangkal,” pungkas Hadi. “Ya memang tidak menerima uang karena uang itu ditransfer dan bukti transfer juga ada,” imbuhnya.

 

Melalui kuasa hukumnya Sulistiono mengatakan masih menunggu itikad baik Subagyo untuk menyelesaikan dengan mediasi, kalaupun memang membatalkan jual beli ya mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Pihaknya masih menginginkan persaudaraan kembalu seperti semula, namun jika menemui jalan buntu akan dilanjut ke langkah pidana.

 

Sidang pertama batal digelar karena pihak tergugat tidak hadir. Kini di persidangan yang ke dua Tergugat hadir dengan pendamping hukumnya, namun upaya mediasi yang diajukan penggugat masih menemui jalan buntu dan pihak penggugat masih berharap dengan  mediasi sekali lagi di pekan depan.

 

/Tim.

 

Visited 42 times, 42 visit(s) today