BAISTNEWS.COM Pati, – Meski pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah negeri, namun ada saja alasan pihak sekolah untuk membenarkan sejumlah pungutan yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar kepada wali muridnya.(15/11/2024).
Salah satunya, adalah kegiatan study tour yang biayanya tidak sedikit, biaya ini merupakan salah satu dari sekian banyak jenis pungutan liar yang kerap dilakukan pihak sekolah di semua tingkatan pendidikan. Beredar video yang menerangkan empat Perusahaan Travel di Rembang Jawa Tengah, telah dilegalkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rembang sebagai mitra dalam bisnis study tour sekolah.
Diduga video dibuat dan disebarkan oleh pihak perusahaan Odink Tour dengan Caption ‘Informasi ODINKTOUR sudah MOU dengan dinas pendidikan & kepolisian REMBANG, silahkan menggunakan biro perjalanan kami’
Video yang mempertontonkan kebanggaan dari seseorang sedang bicara di dalam bus, bahwa ada empat biro perjalanan yang sudah direkomendasikan kepala Dinas Pendididikan.
Diduga seorang guru yang mendampingi acara study tour dengan bangga mengatakan bahwa Odink tour sudah direkomendasikannya ke kepala Dinas dan sudah lolos, “Odink tour kami anggap sudah baik untuk ditingkatkan hal yang baik dan yang tidak baik untuk tidak diulangi, Saya yakin kalau sudah bisa konsisten maka netizen….ada kegiatan banyak dengan menggandeng panjenengan. Jadi di lingkungan dinas pendidikan provinsi maupun lain Kabupaten sudah saya pesan dan Odink tour sudah siap kalau sudah siap saya Recom untuk menjadi biro keempat yang mendapat legal dari Pak Tris (Kadinas – red), jadi ada biro wisata 4 yang bisa kerjasama silakan untuk sekolah-sekolah untuk menggandeng ke empat biro tersebut yang bisa dipercaya, ” ungkap seseorang dengan disertai gemuruh tepuk tangan di dalam bus.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah melarang sekolah untuk menjadi penyelenggara atau event organizer kegiatan wisata dan study tour untuk pelajar. Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya, kegiatan itu berisiko besar dan membebani peserta didik. Pihaknya mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri adakan study tour.
/Tim.