KUDUS – baistnews.com  Polres Kudus berkomitmen untuk menciptakan situasi kondusif terus digalakkan, 4.268 minuman keras (Miras) berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama sebulan terakhir dimusnahkan pada Kamis sore, 12 Maret 2026 di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan melindas ribuan botol menggunakan alat berat. Satu persatu jajaran tamu undangan bergantian secara simbolis melempar botol miras ke alat berat. Setelah itu, operator alat berat memusnahkan ribuan botol miras tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya 4.268 botol miras dari berbagai merk serta jenis arak (putihan) yang dimusnahkan. Ribuan miras itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama sebulan terakhir.

Berdasarkan data kepolisian, peredaran miras ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga tingkat pelajar.

“Langkah tegas ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, seperti aksi tawuran, kasus pembunuhan, maupun tindak kriminalitas lainnya yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol,” kata AKBP Heru.

Kapolres Kudus juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyayangkan masih maraknya peredaran miras di wilayahnya. Ia menekankan bahwa keberadaan minuman beralkohol sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus yang mengusung kebijakan nol persen alkohol.

Selain merusak kesehatan fisik, miras dianggap sebagai pemicu ketidaktertiban sosial.

“Kami mengimbau masyarakat jangan mengonsumsi miras, sebab dapat merusak kesehatan dan gangguan lingkungan,” terangnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya menjaga marwah “Kota Kretek” agar tetap aman.

Pemerintah daerah Kudus bersama jajaran terkait berjanji akan terus melakukan razia rutin hingga Kudus benar-benar bersih dari peredaran alkohol.

“Kami akan terus melakukan operasi bersama sejumlah jajaran terkait sampai Kabupaten Kudus benar-benar Non-alkohol,” ucapnya.

Selain pemusnahan miras, dalam kesempatan sebelumnya juga dilakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026, guna memastikan keamanan masyarakat menjelang periode hari raya.

(L-Man)