PATI, baistnews.com – Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap AD, siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati di wilayah Kecamatan Tlogowungu, menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Dalam audiensi bersama Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Selasa (20/10/2026), keluarga korban menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari kondisi fisik dan psikologis anak setelah kejadian, penanganan medis, pembiayaan perawatan, dugaan arahan mengenai penyebab luka, hingga keberlanjutan pendidikan korban.

Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, tersebut dihadiri anggota Komisi D, keluarga korban, Kepala Sekolah Rakyat Wulan Fitriani, tenaga medis RSUD RAA Soewondo Pati, perwakilan Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, serta pihak terkait lainnya.
MPK hadir untuk menyampaikan aspirasi keluarga korban sekaligus meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Forum tersebut tidak hanya membahas dugaan kekerasan terhadap siswa, tetapi juga menyoroti penanganan setelah kejadian dan langkah yang diperlukan agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Dalam audiensi itu, sejumlah keterangan disampaikan oleh keluarga, pihak sekolah, tenaga medis, organisasi masyarakat, dan unsur pemerintah daerah. Beberapa persoalan masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

MPK Pertanyakan Penanganan Korban dan Dugaan Arahan Keterangan
Juru bicara Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Ruslan, mengatakan peristiwa yang menjadi pokok pengaduan terjadi pada 29 September 2026. Menurut keterangan yang disampaikannya dalam audiensi, AD diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan 14 siswa.
Ruslan mempertanyakan penanganan terhadap AD setelah peristiwa tersebut. Ia juga menyoroti dugaan adanya arahan kepada korban agar mengatakan bahwa dirinya terjatuh dari tangga ketika ditanya mengenai penyebab luka yang dialaminya.
“Kami mempertanyakan apakah benar ada arahan kepada anak tersebut agar mengatakan jatuh dari tangga. Kalau memang ada, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana penanganan korban dilakukan serta apakah terdapat arahan yang memengaruhi keterangan mengenai penyebab luka. Ia meminta Komisi D mendalami tanggung jawab pihak sekolah dalam melindungi siswa dan memastikan lingkungan pendidikan memberikan rasa aman bagi anak.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penanganan peristiwa tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dalam audiensi itu, MPK turut menyampaikan bahwa proses diversi terhadap 14 anak yang disebut terlibat telah dilakukan di Polresta Pati, mengingat para pihak yang terlibat merupakan anak-anak.
Meski proses tersebut telah dibahas dalam forum, MPK masih meminta penjelasan mengenai aspek penanganan di lingkungan sekolah, terutama terkait dugaan arahan mengenai penyebab luka korban. Bagi MPK, persoalan yang perlu diperjelas tidak hanya berkaitan dengan peristiwa yang dialami AD, tetapi juga penanganan setelah kejadian dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Ibu Korban Ceritakan Kondisi AD Setelah Kejadian
Dewi, ibu AD, menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui anaknya berada di RSUD RAA Soewondo Pati pada Kamis setelah menerima pesan WhatsApp dari wali asuh.
Ketika bertemu dengan anaknya di rumah sakit, Dewi mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh AD. Ia menyebut satu gigi anaknya terlepas dan satu gigi lainnya patah. Selain itu, terdapat benjolan di kepala serta luka pada beberapa bagian tubuh.
Setelah AD dibawa kembali ke asrama dan kemudian pulang bersama keluarga, Dewi mengatakan anaknya masih mengeluhkan pusing dan sesak napas. Karena keluhan tersebut, ia membawa AD ke rumah sakit KSH untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Anak saya masih mengeluh pusing dan sesak napas. Akhirnya saya bawa ke KSH dan menjalani opname selama dua hari dua malam dengan biaya sendiri,” ungkap Dewi.
Selain menjelaskan kondisi fisik anaknya, Dewi juga menyampaikan keterangan yang menurutnya berasal dari cerita AD. Ia mengatakan seorang guru diduga mengarahkan anaknya agar menyebut bahwa dirinya jatuh dari tangga.
Dewi juga mengungkapkan adanya perubahan perilaku pada AD setelah kejadian tersebut. Menurutnya, anaknya menjadi takut ketika bertemu banyak orang.
Keterangan mengenai luka, keluhan kesehatan, dugaan arahan dari guru, serta perubahan perilaku itu disampaikan Dewi sebagai bagian dari pengaduan keluarga dalam audiensi. Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu didalami oleh pihak terkait, termasuk untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi korban dan penanganan yang telah dilakukan.

Kepala Sekolah Menjelaskan
Kepala Sekolah Rakyat, Wulan Fitriani, turut memberikan penjelasan mengenai pembiayaan perawatan AD, baik di RSUD RAA Soewondo Pati maupun saat menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit KSH.
Wulan menyampaikan bahwa sebagian biaya pemeriksaan di RSUD RAA Soewondo Pati ditanggung melalui BPJS, sedangkan biaya lainnya melibatkan bantuan pihak sekolah.
Terkait perawatan lanjutan di rumah sakit KSH, Wulan menjelaskan bahwa Dewi membayar biaya secara mandiri. Menurutnya, pihak sekolah juga telah melakukan pembayaran deposit kepada administrasi rumah sakit ketika AD menjalani perawatan.
Wulan menyatakan pihak sekolah kemudian mengganti biaya yang dikeluarkan keluarga. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memperoleh pemberitahuan ketika Dewi membawa AD pulang dan melakukan pembayaran secara mandiri.
Pembahasan mengenai pembiayaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diklarifikasi dalam audiensi untuk memperjelas pengeluaran yang telah ditanggung keluarga, bantuan yang diberikan sekolah, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain pembiayaan, forum juga membahas dugaan arahan agar AD menyampaikan bahwa dirinya terjatuh dari tangga.
Berdasarkan keterangan yang digali dalam forum, Wulan menyebut nama seorang guru bernama Roni dalam pembahasan mengenai dugaan arahan tersebut. Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kejelasan informasi yang disampaikan mengenai penyebab luka korban.
Keterangan mengenai siapa yang memberikan arahan dan bagaimana arahan itu disampaikan diakui oleh Wulan setelah mendapat pertanyaan dari Didin, salah satu anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Wulan mengaku mempunyai ide untuk mengatakan bahwa Ad jatuh dari tangga karena panik.

Komisi D Tekankan Keberlanjutan Pendidikan AD
Selain persoalan penanganan korban, keberlanjutan pendidikan AD menjadi perhatian penting dalam audiensi. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko, menekankan bahwa persoalan yang tengah dihadapi keluarga tidak boleh mengabaikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Eko menyampaikan rencana mendatangi Sekolah Rakyat pada Kamis, 22 Oktober 2026, untuk melihat langsung kondisi sekolah sekaligus mendalami persoalan yang terjadi.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengajar dan kepala sekolah dalam membimbing siswa. Apabila ditemukan kesalahan atau kelalaian, menurutnya, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya, anak ini bisa diusahakan untuk sekolah lagi. Itu yang terpenting, karena kasihan kalau sampai tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” ujar Eko.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian laporan yang benar agar penanganan suatu peristiwa tidak menimbulkan persoalan baru.
Eko mengapresiasi MPK yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui audiensi bersama DPRD. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.
Bagi Komisi D, keberlanjutan pendidikan AD menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan di tengah upaya pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang terjadi di sekolah. Upaya penyelesaian diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dinas Sosial P3AKB Sebut Terus Mengawal Kasus
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Hartono, selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap AD di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati.
Dalam audiensi tersebut, kehadiran Hartono sempat dipertanyakan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Pertanyaan itu berkaitan dengan ketidakhadiran psikolog dari Dinas Sosial yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Persoalan tersebut muncul ketika audiensi membahas penanganan anak setelah kejadian, termasuk kebutuhan pendampingan serta perhatian terhadap kondisi korban. Ketidakhadiran psikolog yang sebelumnya menangani kasus menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam forum.
Di sisi lain, Hartono menyampaikan bahwa Dinas Sosial P3AKB tetap mengawal penanganan kasus tersebut. Peran pendampingan dan perlindungan anak menjadi bagian yang perlu diperhatikan bersama, seiring dengan proses pendalaman yang dilakukan DPRD dan pihak terkait.

Dinas Pendidikan Nyatakan Kesanggupan Bantu Pendidikan Gratis
Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Fauzin Futiarso, menyatakan kesanggupannya untuk membantu memastikan anak-anak korban tetap mendapatkan akses pendidikan secara gratis.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan pendidikan AD. Dalam audiensi, Komisi D menekankan bahwa persoalan yang dialami anak dan keluarganya tidak semestinya menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan.
Dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi agar AD dapat kembali mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi D juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga. Bandang menyampaikan bahwa apabila keluarga masuk kategori desil satu, kondisi tersebut tidak boleh serta-merta menjadi penghalang bagi AD untuk melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, perlu ada koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi berdasarkan ketentuan dan program pendidikan yang tersedia.
Pembahasan mengenai pendidikan gratis dan keberlanjutan sekolah menjadi salah satu fokus audiensi, selain pendalaman terhadap dugaan pengeroyokan serta penanganan korban setelah peristiwa.

MPK Soroti Dugaan Intimidasi terhadap LSM dan Media
Dalam audiensi yang sama, Ketua MPK Pati, Elfriansyah, turut menyampaikan persoalan mengenai dugaan intimidasi terhadap pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media yang melakukan peliputan.
Ia menyebut nama Murni dari Margo Laras dalam penyampaian tersebut. Menurut Elfriansyah, sikap yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi dan melakukan peliputan patut menjadi perhatian.
Pimpinan Margo Laras yang hadir dalam audiensi disebut turut menyayangkan kejadian tersebut. Dalam forum itu juga disampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), penanganan tegas perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Teguh Bandang Tegaskan Komisi D Belum Menarik Kesimpulan
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya belum akan memberikan kesimpulan maupun rekomendasi sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.
Bandang menyampaikan rencana inspeksi mendadak atau sidak ke Sekolah Rakyat pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat kondisi di lapangan dan memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurut Bandang, DPRD perlu memahami situasi yang sebenarnya di sekolah agar pembahasan dan rekomendasi yang nantinya disampaikan didasarkan pada informasi yang memadai.
Ia juga menyebut Komisi D telah menerima surat dari kementerian terkait persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya perlu menindaklanjuti permasalahan dan melaporkan perkembangan penanganannya kepada pihak terkait.
Bandang mengatakan Komisi D akan membahas hasil pendalaman, menyampaikannya kepada pimpinan DPRD, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi sesuai kewenangan.
Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi mengenai pendidikan dan perlindungan siswa, bukan mencampuradukkan pembahasan itu dengan proses hukum yang telah berjalan melalui kepolisian.
“Kami tidak ingin mencampuradukkan pembahasan hukum dengan upaya mencari solusi bagi keberlanjutan pendidikan anak,” tegasnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan di DPRD diarahkan pada aspek perlindungan anak, tanggung jawab lingkungan pendidikan, serta keberlanjutan sekolah korban. Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tetap menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bandang meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait memperhatikan hak pendidikan AD. Ia berharap anak tersebut dapat kembali bersekolah dan memperoleh akses pendidikan tanpa terhambat persoalan yang sedang dihadapi keluarganya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas Kabupaten Pati dan menyelesaikan persoalan secara bersama-sama. Komisi D, kata dia, terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.
Menurut Bandang, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperbaiki pelayanan pendidikan agar ke depan menjadi lebih baik.
<span;>Sidak 22 Oktober Menjadi Dasar Pendalaman dan Rekomendasi
Rencana sidak pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi tahapan berikutnya setelah audiensi yang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati. Melalui kunjungan tersebut, Komisi D akan melihat kondisi sekolah secara langsung dan mendalami berbagai persoalan yang telah disampaikan oleh keluarga korban, MPK, serta pihak terkait.
Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pendalaman itu, mulai dari dugaan pengeroyokan terhadap AD yang menurut keterangan MPK melibatkan 14 siswa, kondisi fisik dan psikologis korban, pemeriksaan medis, pembiayaan perawatan, dugaan arahan mengenai penyebab luka, hingga keberlanjutan pendidikan korban.
Selain itu, DPRD juga perlu memperoleh kejelasan mengenai pendampingan yang dilakukan instansi terkait, termasuk peran Dinas Sosial P3AKB serta dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dalam memastikan akses pendidikan anak tetap terpenuhi.
Persoalan dugaan intimidasi terhadap LSM dan media yang disampaikan dalam audiensi juga masih memerlukan klarifikasi tersendiri dari pihak-pihak yang disebut.
Komisi D belum menyampaikan kesimpulan akhir maupun rekomendasi atas keseluruhan persoalan tersebut. Hasil sidak dan koordinasi dengan instansi terkait akan menjadi bahan pembahasan sebelum DPRD menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Di tengah proses pendalaman itu, keluarga berharap persoalan yang dialami AD mendapatkan penanganan yang jelas, sedangkan pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan memberikan keterangan yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa.
Penyelesaian kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penelusuran dugaan kekerasan, tetapi juga menyangkut perlindungan anak, kejelasan penanganan setelah kejadian, serta pemenuhan hak pendidikan.
Dengan demikian, tindak lanjut audiensi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dipertanyakan keluarga dan MPK, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa.