KUDUS – baistnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus gencar memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal ke masyarakat, khususnya paguyuban pedagang warung Madura atau Paguyuban Nur Dzat Sejati Warung Madura.
Kegiatan talk show dipandu moderator kondang Sururi Mujib. Acara berlangsung di Gedung C Lt.3 Dinas Kominfo Kabupaten Kudus pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Satria Agus Himawan, dari perwakilan Bea Cukai Kudus Pramesti Bintang Mahapsari, dan Candra Dewo Pamungkas.

Dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan, S.STP, MM., mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait cukai maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Saat ini kita edukasi dan sosialiasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai kepada Paguyuban Nur Dzat Warung Madura. Sebenarnya Pemkab Kudus melalui Diskominfo sudah sering melakukan sosialisasi kepada para Mahasiswa di Kampus yang ada di Kabupaten Kudus.
“Ini merupakan edukasi dan sosialisasi yang kesekian kalinya kami lakukan. Kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ke para mahasiswa dan kini ke para Paguyuban Nur Dzat Sejati Warung Madura,” kata Satria.
Satria juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2025, Pemkab Kudus fokus melakukan sosialisasi ke kampus. Sosialisasi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya menyasar masyarakat umum dan menyelenggarakan sosialisasi ke desa-desa di Kudus.
“Tahun 2025 ini, kami mencoba untuk melakukan sosialisasi di kalangan mahasiswa, dan tahun 2026 ini menyasar paguyuban Nur Dzat Sejati Warung Madura,” jelasnya.
Dalam penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah (Pemda) Satria menyampaikan, semuanya diatur dalam PMK nomor 16 tahun 2025.
Di mana 50 persen total DBHCHT yang diterima harus dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen lainnya untuk bidang kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk bidang penegakan hukum.
“DBHCHT bisa dimanfaatkan untuk meng-cover BPJS Kesehatan, dan DBHCHT juga dimanfaatkan untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) bagi buruh rokok,” pungkasnya.

Acara Talk Show Sosialiasi Ketentuan Perundang-undangan Bea Cukai Kabupaten Kudus Tahun 2026 dengan moderator Sururi Mujib.
Bung Sururi panggilan akrab Sururi Mujib mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait cukai maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bagi para pelanggar ada konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum di bidang pidana ekonomi mengenal prinsip ultimatum re medium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dengan tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sururi.
Sururi berharap semua peserta yang mengikuti acara ini bisa memahami tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai.
Selain itu, para peserta juga diharapkan ikut aktif memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melapor ketika menemukan adanya rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pemateri Pertama perwakilan Bea Cukai Pramesti Bintang Mahapsari mengatakan, penyebaran informasi mengenai rokok ilegal perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pemilik warung makanya pada hari ini kita panggil paguyuban Nur Dzat Sejati (warung madura), dimana warung tersebut berpotensi terlibat dalam peredarannya tanpa memahami ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar masyarakat memahami risiko memperjualbelikan rokok ilegal.
Selain edukasi, operasi bersama tim gabungan juga dilakukan untuk mengamankan peredaran produk yang melanggar ketentuan.
“Kami hadir untuk mengedukasi dan melindungi para pedagang kecil agar mereka tidak menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal akibat ketidaktahuan,” ujar Bintang.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul.
“Masyarakat juga dapat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun produksi rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Bea Cukai Kudus melalui WhatsApp 081152500225. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” terangnya.
Bintang juga menjelaskan ada empat ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini digunakan untuk mendukung fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan penegakan hukum,” tutup Bintang.
Sementara itu, Candra Dewo Pamungkas memaparkan, konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum di bidang pidana ekonomi mengenal prinsip ultimatum re medium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dengan tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Candra.
Candra juga menjelaskan, bahwa dari aspek Hukum dan Sanksi Pidana (UU No. 39 Tahun 2007).
Kelompok pedagang diingatkan bahwa selain produsen, pihak yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok ilegal juga dapat dijerat sanksi pidana:
Pasal 54: Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Memiliki, menjual, atau menyediakan rokok dengan pita cukai palsu atau bekas diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda serupa.
Dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus bisa digunakan untuk memberikan pelatihan kerja masyarakat secara gratis serta memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung pengusaha rokok kecil agar tidak melakukan usaha ilegal.
“Dengan adanya optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk mendorong tumbuhnya industri kecil menengah, maka akan terjadi penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran dan pendapatan daerah akan meningkat,” pungkasnya.
Di penghujung acara Talk Show agar bisa lebih hidup dan gayeng, bung Sururi mengajak kepada para peserta Talk Show dipersilahkan untuk bertanya kepada para narasumber.
(L-Man)





