PATI baistnews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X di Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan (LSM-MPK) resmi mengadukan perkara tersebut ke Polresta Pati, sekaligus mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan hingga kemungkinan adanya pembiaran dan upaya menutupi kejadian.
Ketua LSM-MPK, Elfriyansyah, menyerahkan surat pengaduan pada Selasa (13/10/2026). Tanda terima dari petugas Satreskrim Polresta Pati menjadi bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima.
Dalam pengaduannya, Elfriyansyah meminta polisi tidak hanya mendalami dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan 14 siswa, tetapi juga menelusuri bagaimana peristiwa itu ditangani pihak sekolah. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut perlu diperiksa secara objektif.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dapat diusut secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ungkap Elfriyansyah.
Soroti Dugaan Keterangan Luka Korban
Salah satu poin yang disorot LSM-MPK adalah dugaan perbedaan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami korban. Dalam dokumen pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026, pelapor menduga korban diminta menyampaikan bahwa luka-lukanya disebabkan jatuh dari tangga, bukan akibat penganiayaan.
LSM-MPK juga menyoroti proses mediasi yang disebut berlangsung pada 5 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, lembaga tersebut menduga terdapat sikap yang menyudutkan korban serta kemungkinan upaya menutupi keterlibatan siswa yang diduga melakukan kekerasan.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Polisi diharapkan menguji setiap keterangan melalui pemeriksaan saksi, pencocokan bukti, serta pendalaman terhadap kronologi kejadian dan penanganannya di lingkungan sekolah.
Elfriyansyah menilai pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada dugaan tindakan kekerasan antarsiswa, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai respons pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Kepala Sekolah hingga Guru Diminta Diperiksa
Dalam bagian kesimpulan pengaduannya, LSM-MPK meminta Polresta Pati memeriksa kepala sekolah, sejumlah guru, seorang pegawai Margo Laras, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
LSM-MPK juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka, menurut tuntutan pelapor, perlu dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi.
Langkah LSM-MPK ini menambah desakan agar dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan pendidikan tersebut mendapatkan penanganan yang transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap korban serta kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan mengenai pembiaran, perbedaan keterangan, maupun upaya menutupi kejadian masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, bukti yang tersedia memastikan surat pengaduan telah diterima petugas Polresta Pati. Perkembangan penanganan laporan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diadukan, masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Publik kini menantikan langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, menguji setiap dugaan berdasarkan bukti, serta memastikan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban.





