TANGERANG  baistnews.com — Sengketa lahan eks SDN Rawa Bokor di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat peringatan pengosongan dengan tenggat waktu hanya 3×24 jam.

Surat bernomor 318790/000.2.3.2/IV/2026 yang diterima H. Murdani bin Boin pada Jumat (17/4/2026) memerintahkan pembongkaran mandiri atas lahan yang telah ia tempati selama sekitar 24 tahun. Kebijakan tenggat singkat tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memberikan ruang mediasi yang layak bagi warga.

“Waktu tiga hari itu tidak manusiawi bagi kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini,” ujar Murdani kepada wartawan. Ia menegaskan memiliki dasar klaim berupa Girik Leter C No. 436 serta penguasaan fisik lahan sejak lama.

Pada Sabtu (18/4), Murdani resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang. Ia meminta penundaan pengosongan, pembukaan ruang dialog yang adil, serta verifikasi status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, klaim Pemkot yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah harus dibuktikan secara transparan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar pencatatan administratif.

Kasus ini mencerminkan konflik klasik antara klaim aset pemerintah dan penguasaan fisik oleh warga. Dalam praktik hukum agraria, penguasaan tanah lebih dari 20 tahun dengan itikad baik dapat memiliki kekuatan hukum tertentu. Jika pembongkaran tetap dilakukan tanpa penyelesaian, situasi ini berpotensi memicu konflik sosial dan mencederai kepastian hukum pertanahan di daerah.

Merasa terdesak, Murdani dan keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden . “Kami rakyat kecil. Kami hanya punya girik dan sejarah hidup di tanah ini. Kami mohon keadilan, jangan sampai digusur tanpa proses yang adil,” ucapnya.

Sengketa ini juga menyoroti dokumen Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 yang memuat pembagian hasil penjualan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Dalam dokumen tersebut, ahli waris disebut hanya memperoleh 30 persen, sementara pihak pengelola atau yayasan mendapatkan 70 persen, sehingga memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Dokumen itu teregister di Kantor Kelurahan Benda dengan nomor 593/207-Tapem (14 Desember 2023) dan turut ditandatangani oleh lurah setempat. Sejumlah pihak menilai keterlibatan aparatur dalam kesepakatan tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.

Selain itu, terdapat klausul yang dinilai janggal, seperti larangan melibatkan pengacara, LSM, atau organisasi masyarakat, serta ancaman bahwa lahan akan “disita negara” apabila kesepakatan dilanggar. Klausul tersebut memunculkan dugaan adanya pembatasan akses pendampingan hukum bagi ahli waris.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemkot Tangerang, apakah akan membuka ruang dialog dan verifikasi secara objektif, atau tetap melanjutkan penertiban sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Kasus Rawa Bokor menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan aset negara dengan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.