KUDUS – baistnews.com Polres Kudus telah menahan seorang tersangka berinisial FS terkait kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Penahanan dilakukan sejak pekan lalu untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
“Tersangka FS saat ini telah kami tahan,” Kata AKBP Heru Dwi Purnomo pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan pihak-pihak yang terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka memanfaatkan reaksi yang dimilikinya untuk meyakinkan korban, sehingga korban akhirnya mau menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Korban diketahui telah melakukan tiga kali transaksi penyerahan uang, dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta. Dari hasil pemeriksaan, seluruh uang tersebut digunakan pribadi oleh tersangka.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut
“Bukti percakapan dan rekaman transaksi juga telah diamankan penyidik sebagai barang bukti,” terangnya.
Proses hukum terhadap FS hingga kini terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk tahap berikutnya.
Polisi juga telah melakukan konfrontasi terhadap pihak lain yang berinisial M salah satu anggota DPRD Kudus yang diduga terlibat.
Poles Kudus menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Hingga kini baru satu korban yang melapor. Pihak kepolisian masih membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
(L-Man)





