Pati, baistnews.com Perseteruan musuh bebuyutan Utomo melawan Zana terus bergulir, setelah adanya pemeran tambahan pendukung Utomo di berita sebelumnya, yang menyebut ‘Meskipun Bupati Tidak Bisa Menolong, Kecuali Malaikat’, kini di sisi lain pendukung Utomo berkurang, karena SW dan BA kini memberikan dukungannya ke Zana, karena dirasa berpihak Utomo terancam keselamatannya.

Dari pantauan media SW hari ini ikut Zana hadir di Sidang perdata antara Siti Fatimah al Zana Nur Fatimah (Zana) melawan Utomo di Pengadilan Negeri Pati. Sedangkan BA tidak ikut karena sedang berlayar namun menurut kerabatnya BA juga sekarang berpihak ke Zana. Dengan bergabungnya SW dan BA akan menambah imun Zana dalam menghadapi Utomo. (23/09)
“Dia taubat semoga tidak bohong, dia mengakui telah diperdaya Utomo membuat konspirasi menjatuhkan saya, karena diiming imingi bagi hasil barang yang dicuri dari kapal saya, ” ungkap Zana. Diketahui Utomo juga dilaporkan atas dugaan pencurian mesin kapalnya Zana, SW dan BA diduga terlibat, merasa terancam akhirnya merapat ke Zana agar tidak dilibatkan.

Drama panjang antar keduanya hingga kini terus bergulir belum ada tanda tanda berakhirnya. Pihak Zana akan terus melancarkan serangannya selama kaji Tomo tidak mau menyadari kesalahannya. “Saya akan kejar terus karena dia slalu menantang saya, dia tidak pernah sadar bahkan makin menjadi jadi dikira saya takut dekenganya, kenapa saya malah dibilang pendana demo Bupati, dan gayanya semua akan diselesaikan di menit menit terakhir, ” ujar Zana ke awak media.
Utomo kini meringkuk untuk yang ke dua kalinya dalam melawan Zana. Drama masih panjang, laporan Zana masih banyak dari dugaan penipuan hingga pencurian masih jalan di penyelidikan, satu per satu pendukung Utomo sudah banyak yang berbalik arah dan kini mendukung Zana karena menyadari kesalahannya.
Sidang Perdata Utomo melawan Zana.
Dalam sidang perdata yang berhubungan dengan dugaan penipuan 1.75 M ini Utomo bos kapal dari Juwana yang biasa dipanggil kaji Tomo sebagai penggugat tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani hukuman di Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Zana.
Dalam perjalanan penyidikan Utomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menggugat Zana karena dianggap memakai gugatan dengan barang bukti kwitansi kadaluwarsa.
Kuasa hukum Zana Dr. Nimerodin Gulo, S.H.,M.H kepada media mengatakan bahwa gugatan Utomo hanya akal akalan. “Gugatan saudara Utomo hanya akal-akalan, barang bukti yang asli ada di bu Zana, sebelum Utomo ditahan mengajukan gugatan agar unsur Pidananya hilang, namun strategi itu tidak laku dan Utomo tetap ditahan”.
/Red.





