Semarang, baistnews.com Dinilai ada kebobrokan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dua aktivis laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial. Setelah proses persidangan panjang dan penuh drama di PN Pati, pelaku dugaan kasus Penipuan dan penggelapan Anifah dilepaskan dari pidana di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (17/12)

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menerima banding dan memutus onslag (lepas dari tuntutan) Terdakwa Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan uang senilai Rp3,1 miliar dengan korban Wiwit warga kecamatan margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.
Dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG menyebutkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan terdakwa Anifah Binti Pirna tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurut salah satu pelapor ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum yang dampaknya masyarakat tidak percaya pada proses pradilan, “Ada beberapa korban lain dari Terdakwa yang menghubungi korban Wiwit, menyatakan bahwa yang bersangkutan menjadi Korban juga namun enggan speak up karena yang nilainya besar dan viral saja tidak mendapatkan keadilan apalagi mereka yang nilainya jauh lebih kecil, walaupun untuk masyarakat umum nilai kerugian ratusan juta juga sudah sangat berarti di masa-masa sulit seperti saat ini. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penegakan hukum yang seperti ini menjadi preseden buruk karena hukum tidak dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ini kan sangat ironis, kemanfaatan hukumnya di mana? masyarakat justru menjadi apatis terhadap penegakan hukum dan enggan melaporkan karena pelakunya dengan mudahnya lepas dari tanggung jawab.” tambah Mury salah satu pelapor di Komisi Yudisial kantor Penghubung Jawa Tengah .
Sementara kuasa hukum korban mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
“Bahwa dalam fakta persidangan bahwa jaksa sudah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa diperkuat dengan saksi ahli dari UGM dan divonis dua tahun penjara oleh PN Pati ” jelas DR Teguh Hartono yang juga Dosen Universitas Sebelas Maret ini.
Ia menambahkan saat ini Anifah telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II B Pati. Tapi putusan ini belum final, karena masih ada upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Pihaknya masih akan tetap terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam perspektif Korban Penipuan. Dan berharap kepada Hakim Agung yang menangani Perkara Kasasi masih memiliki hati nurani dan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum tanpa takut di intervensi pihak manapun juga. Sehingga lembaga onslag yang belakangan banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, dapat dikembalikan lagi kepada kesakralan dan kemuliaan Marwah Pengadilan. /Red.





