Pati baistnews.com || Kembali digelar sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti oleh terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dengan agenda sidang menghadirkan saksi lanjutan, saksi Ahli forensik yang dihadirkan lewat daring memberikan statement bahwa screenshot percakapan antara Utomo dan Zana adalah asli dan sah dijadikan alat bukti, sementara saksi yang dihadirkan terdakwa terkesan linglung (06/01)


Perseteruan Musuh Bebuyutan dua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih terus berlanjut, setelah sebelumnya sempat mengakibatkan terdakwa masuk ke jeruji besi selama 8 bulan dengan kasus penipuan juga. Sebelumnya dengan modus di bidang perbekalan kapal dan untuk kali ini pada dugaan bidang saham kepemilikan kapal yang mengakibatkan korban merugi hingga 1, 75 miliar. Dalam saham kepemilikan KM Sampoerna Jati Mandiri, yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Dalam persidangan sebelumnya Utomo menyangkal telah menerima uang tersebut meskipun telah mengakui membuat kuitansi yang ditulis dan ditandatanganinya sendiri. Untuk melengkapi alat bukti pihak korban memberikan bukti percakapan-percakapan lewat WA yang mengarah pada bukti bahwa Utomo telah menerima uang tersebut. Setelah melalui proses penelitian forensik oleh ahli forensik dari perguruan tinggi Udinus Dr. Solichul Huda menyatakan bahwa alat bukti tersebut adalah asli dan sah sebagai alat bukti tambahan yang disampaikan di sidang secara daring tersebut.
Di pihak terdakwa Utomo menghadirkan saksi Karyono, S.H yang diketahui berprofesi sebagai advokat, dalam kesaksiannya terkesan tidak konsisten dan seakan bertindak seperti orang linglung. Di awal bilangnya dia beli dua kapal dari Zana seharga 450 juta namun setelah dicecar pertanyaan oleh JPU Danang Sepfrianto, S.H., M.H. berubah menjadi satu kapal, di samping itu ditanya oleh JPU dengan jawaban sebelumnya belum pernah menjadi saksi di kasus antara Utomo dan Zana di perkara sebelumnya, dengan jawaban dilupakan atau lupa kalau pernah menjadi saksi, namun setelah dicecar mengakui bahwa pernah menjadi saksinya Utomo di kasus sebelumnya.
Sementara itu korban Usai sidang didampingi PH Ababil dan Toni kepada media mengatakan bahwa saksi Karyono ngoyoworo (mengada-ada-Red), keterangannya dalam persidangan itu tidak ada hubungannya dengan pokok permasalahan seakan ingin mengaburkan perkara, walaupun dia mengakui bahwa kwitansi yang menerangkan Utomo menerima uang dari Zana sebesar 1, 75 M ditulis dan ditandatangani oleh Utomo sendiri.
Sidang akan berlanjut pada episode – episode berikutnya, apakah sang maestro yang licin terbebas tuntutan? , ataukan akan kembali meringkuk dengan putusan yang lebih lama? maka palu hakim yang akan bicara. Kepiawaiannya Utomo yang juga dekat penguasa dan dekat dengan dengan kerajaan Kutai, Glagah Wangi dan Taruma negara akankah kalah dengan amukan Zana di meja hijau? perjalanan masih panjang.
/Mury.





