Pati, baistnews.com 16/12/25. Sidang akal akalan dengan modus ‘Kwitansi kadaluwarsa’ kembali digelar di PN Pati dengan momor perkara 58/Pdt.G/25/PNPti. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari penggugat tertunda karena saksi ahli tidak hadir dan langsung dilanjutkan dengan saksi dari tergugat. Terungkap dalam kesaksian bahwa saksi sebut Utomo membuat dokumen berupa pernyataan bersama Zana bertanda tangan palsu.
Sidang ke 13 yang seyogyanya menghadirkan saksi ahli dari penggugat tersebut ditunda karena saksi ahli tidak hadir dan sidang langsung dilanjutkan pada agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana sebagai tergugat menghadirkan dua saksi, saksi satu bernama Suwarti dan saksi dua bernama Widya. Suwarti adalah teman dekat penggugat dan Widya adalah teman dekat dan juga orang kepercayaan Zana.
Suwarti blak blakan memberikan kesaksiannya, surat pernyataan bersama yang dihadirkan di persidangan adalah palsu, hal tersebut diketahui saat istri Utomo berkata kepada Suwarti bahwa Utomo akan memalsu tanda tangan Zana di surat pernyataan bersama pada bulan Agustus 2025 dengan surat tertanggal 28 Oktober 2017 dan Suwarti yang juga dekat dengan Utomo kala itu tahu persis bahwa Utomo memalsukan tanda tangan Zana.
Sementara itu Zana juga merasa tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, karena setiap ditagih hanya janji janji saja hingga pada akhirnya terjadilah konflik berkepanjangan. Zana mengisahkan bahwa Utomo dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan alat bukti lengkap dan hingga kini proses sudah pada sidang ke empat kalinya. ” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah, padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara, saya laporkan lagi pada kasus dugaan penipuan saham kapal kerugian saya 1.75 milyar dan kini dia kembali mendekam di penjara,” tuturnya. Lanjutnya, “Kini dari balik penjara berulah menggugat perdata ke saya dengan menggunakan dokumen palsu yang dia buat setelah akan ditetapkan tersangka pada Agustus lalu, yang hasilnya surat palsu tersebut dihadirkan di persidangan tidak dihadirkan saat penyidikan Polisi, kan aneh,” ujar Zana.
/Red.





