Pati, baistnews.com Kembali digelar sidang perdata yang ke 11 antara penggugat Utomo melawan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dan 6 tergugat lainnya. Agenda sidang nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti dengan menghadirkan  Bukti  Tambahan Tergugat. Kuas Hukum Utomo seakan main petak umpet, saat ditanya hakim akan menghadirkan saksi berapa orang, namun jawaban masih dirahasiakan. (02/12)

Suasan sidang Perdata di PN Pati, Kuasa hukum Zana menyerahkan bukti tambahan

Dalam gugatannya Utomo juga menggugat  6 tergugat lainnya yakni, Kapolda Jawa tengah, Kantor Notaris Johan Nurjam, Hetty Gusmawarti, Karyono, Sri Haryani dan Anis Subiyanti. Menurut kuasa hukum Zana ( Dr. Nimerodin Gulo, S.H,.M.H) gugatan perdata Utomo merupakan akal akalan saja agar terbebas dari semua tuntutan pidana yang sekarang membuatnya mendekam di penjara, namun meskipun segala cara dicoba Utomo tetap mendekam di penjara dan perkara pidananya kini sudah masuk pada sidang perdana, dalam dakwaan penipuan atau penggelapan saham kepemilikan kapal dengan kerugian 1.75 milyar.

Diketahui bahwa Utomo atau akrab dipanggil kaji Tomo sudah pernah dijebloskan ke penjara oleh Zana dalam kasus yang sama yakni Penipuan  dengan modul perbekalan kapal. Musuh bebuyutan yang pernah menggegerkan halaman PN Pati dengan adanya demo dari pihak Utomo, kini terus bergulir beratus ratus episode. Sidang kali ini kasus sama dengan modus berbeda yakni Saham kepemilikan Kapal, dan menurut Zana akan terus dikejar sekalipun ke lubang semut sebelum Utomo mengakui kesalahannya, kini laporan dengan kasus kasus lain sudah menunggu Utomo jika bebas kelak. /Red