Pati, baistnews.com , Kembali digelar sidang perdata yang ke 10 antara penggugat Utomo melawan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dan tergugat lainnya. Agenda sidang nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti dengan menghadirkan Bukti surat Tergugat dan Para Turut Tergugat lanjutan. (27/11)
Hadir kuasa hukum 6 tergugat lainnya yakni, Kapolda Jawa tengah, Kantor Notaris Johan Nurjam, Hetty Gusmawarti, Karyono, Srim Haryani dan Anis Subiyanti. Sidang ditunda dengan agenda masih pada menghadirkan Bukti surat Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Menurut kuasa hukum Zana gugatan perdata Utomo merupakan akal akalan saja agar terbebas dari semua tuntutan pidana yang sekarang membuatnya mendekam di penjara, namun meskipun segala cara dicoba Utomo tetap mendekam di penjara dan perkara pidananya kini sudah masuk pada sidang perdana, dalam dakwaan penipuan atau penggelapan saham kepemilikan kapal dengan kerugian 1.75 milyar.
Dua satru bebuyutan sudah melewati kisah berjilid jilid, Utomo sudah pernah dijebloskan ke penjara oleh Zana dan menurut Zana akan terus digencet sebelum Utomo mengakui kesalahannya, kini laporan dengan kasus kasus lain sudah menunggu Utomo jika bebas kelak. /Red





