Pati – baistnews.com  Babak baru kembali bergulir, Sidang  perdana kasus Pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa  Utomo Bos kapal dari Juwana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati, dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti . Dengan lawan yang sama yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) yang sebelumnya dijebloskan 8 bulan penjara dalam modus perbekalan Kapal kini kembali dijebloskan dengan modus saham kapal dan fakta mencengangkan Utomo rela dipenjara daripada membayar kewajibannya. (27/11)

Maulana Ababil Inthoha, S.H., selaku kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai menjelaskan bahwa Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal. “Klien kami menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, klien kami tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut malah dijual oleh saudara Utomo,” ungkap Maulana.

Dari penelusuran awak media ini mendapatkan fakta mencengangkan, pengakuan Suwarti salah satu patner bisnisnya Utomo mengatakan bahwa, memang sepertinya Utomo tidak bisa menyadari kesalahannya. “Waktu di kasus yang sebelumnya dari beberapa saudaranya mengumpulkan uang hingga terkumpul 1.5 milyar untuk membayar tanggungan di mbak Zana, namun malah digunakan untuk membayar pengacara,” ujar Suwarti yang juga hadir di persidangan.

Sementara menurut pengakuan Zana, yang penting mengakui kesalahan dan mau bertanggung jawab maka Utomo akan dibebaskan dan menempuh jalur kekeluargaan. “Selama Tomo tidak bisa mengakui kesalahannya sampai kapanpun akan saya kejar dan masih banyak laporan saya yang sudah diproses kepolisian, pencurian dan kasus penipuan lain juga sudah menunggu, biar tua di penjara dia,” ungkapnya dengan gemas.

/Red.